Jumat 13 Apr 2018 07:16 WIB

Tak Ada Pembatasan untuk Disabilitas Berangkat Haji

Ada fasilitas khusus untuk para penyandang disabilitas.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Agung Sasongko
Sejumlah peserta mengikuti kegiatan festival manasik haji akbar disabilitas dengan tema Dalam Keterbatasan Berkemampuan di Pusat Dakwah Islam, Kota Bandung, Selasa(18/11).   (foto : Septianjar Muharam)
Sejumlah peserta mengikuti kegiatan festival manasik haji akbar disabilitas dengan tema Dalam Keterbatasan Berkemampuan di Pusat Dakwah Islam, Kota Bandung, Selasa(18/11). (foto : Septianjar Muharam)

IHRAM.CO.ID,NEW DELHI — The Center mengatakan penyandang disabilitas tidak dapat pergi haji melalui Komite Haji dari Kementerian Minoritas India. Alasannya, mereka yang berangkat haji berakhir menjadi pengemis di Tanah Suci.



Berdasarkan keterangan Pengadilan Tinggi New Delhi pada Rabu (11/3), larangan itu diumumkan mengingat banyaknya orang yang ingin mengemis di Tanah Suci. Pengadilan menegaskan Pemerintah Arab Saudi melarang keras aksi tersebut.


Dilansir di The Wire, Pemerintah Arab Saudi tak pernah memberlakukan pembatasan pada penyandang disabilitas yang ingin pergi haji. Faktanya, negara itu justru melakukan upaya untuk memastikan ada fasilitas khusus untuk orang tua dan penyandang disabilitas.


Larangan terhadap penyandang disabilitas adalah bagian dari pedoman baru Kementerian Luar Negeri India untuk jamaah haji mulai 2018. Berikut bagian dari panduan itu :

”Setiap warga negara Muslim India dapat mengajukan permohonan untuk naik haji kecuali orang-orang yang menderita polio, tuberkulosis, penyakit jantung dan pernapasan kongestif, AIDS, lepra, insufisiensi koroner akut, trombosis koroner, gangguan mental ... , semakin menambah daftar orang yang didiskualifikasi. Orang lumpuh, cacat, orang gila atau secara fisik tidak mampu atau menderita amputasi kaki”

Aktivis hak-hak penyandang cacat mengkritisi larangan-larangan itu. Mereka menyebut larangan itu sebagai bentuk diskriminasi yang terang-terangan. Serta, melanggar Undang-Undang Hak Penyandang Disabilitas 2016 (RPDA).

Seorang advokat Mahkamah Agung, Gaurav Kumar Bansal mengajukan petisi di Pengadilan Tinggi Delhi. Ia mengatakan regulasi itu melanggar RPDA dan Pasal 14, 21, dan 25 konstitusi yang berkaitan dengan kesetaraan, kebebasan pribadi, dan kebebasan beragama.

Hakim Agung Gita Mittal dan Hakim Hari Shankar meminta Pusat menanggapi petisi tersebut.

Panduan itu juga dikritik karena menggunakan kata-kata yang merendahkan, seperti orang gila dan cacat.

Aktivis telah menulis surat kepada Menteri Urusan Minoritas Mukhtar Abbas Naqvi menuntut penghapusan ketentuan itu. Belum ada tindakan yang diambil untuk mengatasi kritik-kritik tersebut.

The Center membela kata-kata yang digunakan dalam pedoman itu. Menurut mereka, penting untuk memahami klien yang menjadi target pedoman, tidak berpendidikan dan hanya memahami bahasa Urdu atau Hindi. Mengingat latar belakang itu, kata-kata yang tercantum dalam pedoman bertujuan agar sasaran memahaminya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement