Jumat 13 Apr 2018 11:15 WIB

Pelunasan BPIH Mulai 16 April 2018, Ini Prosedurnya

Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap I masih ada sisa kuota, maka dibuka tahap II.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori
Foto: kemenag.go.id
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit. Tahap selanjutnya adalah pelunasan BPIH bagi jAmaah haji reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

“Pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori, di Jakarta, Jumat (13/4).

Menurut Ahda, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan. “Pelunasan tahap pertama juga bagi jamaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” tuturnya.

photo
Antrean nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Banking Hall Bank Syariah mandiri (BSM) Cabang Mayestik, Jakarta, Senin (10/4).

Kuota jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221ribu. Jumlah ini terdiri dari 204 ribu kuota jamaah haji reguler dan 17 ribu kuota jamaah haji khusus. Ahda berharap, jamaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.

Jamaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.

“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16 – 25 Mei 2018,” ucap Ahda.

Pelunasan tahap kedua, lanjut Ahda, diperuntukkan bagi jamaah dengan kriteria sebagai berikut:

1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;

2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;

3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;

4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;

5) cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5  persen.

Bagaimana prosedur pelunasan BPIH, Ahda menjelaskan, beberapa tahapan sebagai berikut:

a. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;

b. Jamaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;

c. Jamaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;

d. Jamaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Bagi jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,” ujarnya.

“Bagi Jamaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS,” tandasnya.

Berikut ini daftar BPIH jamaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp 31.090.010,-

2. Embarkasi Medan Rp 31.840.375,-

3. Embarkasi Batam Rp 32.456.450,-

4. Embarkasi Padang Rp 33.068.245,-

5. Embarkasi Palembang Rp 33.529.675,-

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.532.190,-

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.532.190,-

8. Embarkasi Solo Rp 35.933.275,-

9. Embarkasi Surabaya Rp 36.091.845,-

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 38.157.084,-

11. Embarkasi Balikpapan Rp 38.525.445,-

12. Embarkasi Makassar Rp 39.507.741,-

13. Embarkasi Lombok Rp 38.798.305,-

Berikut ini daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp 58.796.855,-

2. Embarkasi Medan Rp 59.547.220,-

3. Embarkasi Batam Rp 60.163.295,-

4. Embarkasi Padang Rp 60.775.090,-

5. Embarkasi Palembang Rp 61.236.520,-

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 62.239.035,-

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 62.239.035,-

8. Embarkasi Solo Rp 63.640.120,-

9. Embarkasi Surabaya Rp 63.798.690,-

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 65.863.929,-

11. Embarkasi Balikpapan Rp 66.232.290,-

12. Embarkasi Makassar Rp 67.214.586,-

13. Embarkasi Lombok Rp 66.505.150,-

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement