Ahad 15 Apr 2018 19:01 WIB

Regulasi Penggantian Calon Haji Meninggal Belum Final

Regulasi tersebut sedang dibahas di Kementerian Agama.

Jamaah haji di Bandara King Abdul Aziz
Jamaah haji di Bandara King Abdul Aziz

MATARAM --  Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, H Burhanul Islam, menyatakan regulasi terhadap penggantian calon haji yang meninggal hingga saat ini belum final. Aturan atau regulasi tersebut sedang dibahas di Kementerian Agama.

"Regulasi itu mengatur tentang adanya peluang penggantian jamaah meninggal oleh ahli warisnya sehingga uang penyetoran haji tidak dikembalikan.adi, jika ada jamaah calon haji yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2018, dan meninggal sebelum berangkat bisa langsung digantikan oleh ahli waris," kata Burhanil di Mataram, Jumat (13/4).

Dengan demikian, katanya, ahli waris dari jamaah yang meninggal, apakah itu suami/istri atau anaknya boleh langsung berangkat menggantikan untuk berhaji di tahun  bersangkutan tanpa melalui daftar tunggu. Regulasi itu sangat berbeda dengan regulasi sebelumnya, di mana jamaah yang meninggal belum diberangkatkan secara otomatis uangnya dikembalikan kepada ahli waris.

Namun, lanjutnya,  sejauh ini, regulasi tersebut masih dalam proses pembahasan/ Dan sebelum adanya keputusan final terhadap regulasi itu, pihaknya belum mengembalikan BPIH yang telah disetorkan bagi jemaah tunda berangkat tahun 2017 karena sakit dan meninggal sebelum berangkat tahun ini.

"Kami memang sengaja belum mengembalikan BPIH jamaah gagal berangkat dengan alasan meninggal dunia, sebab kita menunggu kejelasan regulasi itu. Tapi untuk yang meninggal sebelum melunasi BPIH sudah langsung dikembalikan," katanya.

Dikatakan, jumlah jamaah calon haji asal Kota Mataram tahun ini tercatat sebanyak 773 orang ditambah 65 orang cadangan. Dari jumlah tersebut calon haji yang sudah menyerahkan paspor sekitar 78 persen atau 650 orang dari 838 orang calon haji.

Dengan demikian, terdapat sebanyak 188 orang calon haji belum membuat paspor, atau kemungkinan sudah membuat tapi belum menyerahkan ke Kemenag.

Ia mengatakan, jamaah yang belum membuat paspor ini sudah disurati untuk segera membuat paspor, karena saat ini petugasnya sedang menghimpun paspor jemaah untuk didaftarkan dan dimasukkan ke aplikasi "e-Hajj".

Aplikasi e-Hajj itu, lanjutnya, nantinya akan terkoneksi dengan semua dokumen jemaah, baik itu paspor, visa, termasuk saat berada di Tanah Suci sehingga mereka terkoneksi dengan akomodasi dan transportasi di Tanah Suci."Untuk itulah, paspor kami minta lebih awal dikirim dan diproses oleh kementerian," katanya. ***4***

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement