Senin 16 Apr 2018 13:46 WIB

Pelunasan Tahap Pertama, Kemenag Targetkan 200 Ribu Jamaah

Setelah melunasi BPIH, jamaah calon haji melapor ke Kemenag Kabupaten atau Kota.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Antrean nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Antrean nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit sehingga Kementerian Agama (Kemenag) sudah bisa melaksanakan pelunasan BPIH bagi calon jamaah haji. Calon jamaah haji telah mulai melakukan pelunasan tahap pertama di bank pada hari ini dan akan berlangsung hingga Jumat (4/5).

Kuota jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu. Jumlah ini terdiri dari 204 ribu kuota jamaah haji reguler dan 17 ribu kuota jamaah haji khusus. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori mengatakan dalam pelaksanaan pelunasan tahap pertama ini, Kemenag menargetkan 200 ribu calon jamaah.

Sisanya, calon jamaah haji reguler tersebut bisa melakukan pelunasan di tahap kedua yang akan dibuka pada 16-25 Mei 2018. "Target jumlah jamaah yang melunasi tahap pertama 200 ribu," ujar Ahda saat dihubungi Republika.co.id, Senin (16/4).

Sebelumnya, calon jamaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Karena itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Kemudian, menurut Ahda, dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH (BPS-BPIH) yang ditunjuk oleh BPKH.

"Setor lunas di BPS-BPIH dan lapor ke Kemenag Kabupaten atau Kota," ucapnya.

Menurut Ahda, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi calon jamaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438 H/2017 M atau tahun sebelumnya yang menunda keberangkatan. "Yang berhak melunasi, yaitu sisa tahun lalu yang sudah melunasi, tapi batal berangkat dan yang berhak melunasi, belum berhaji dan 18 tahun ke atas, atau sudah menikah," kata Ahda.

Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi calon jamaah dengan kriteria tertentu. Pertama, bagi jamaah yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap ke satu. Kedua, berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Ketiga, pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap pertama. Keempat, pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan satu orang pendamping. Kelima, cadangan yang berasal dari jamaah haji yang berhak lunas 1440 H/2019 M sebanyak lima persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement