Selasa 17 Apr 2018 04:31 WIB

Jamaah Calon Haji Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan akan dilampirkan saat pemberangakatan jamaah calon haji.

Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan. ilustrasi

IHRAM.CO.ID, PALEMBANG -- Jamaah calon haji wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan seperti sakit terutama saat berada di Arab Saudi.

Kasubag Informasi dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Selatan Saefudin Latief, Senin (16/4), mengatakan tahun ini ada aturan bagi jamaah calon haji harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Bahkan sesuai peraturan Menteri Kesehatan menyebutkan semua jamaah calon haji harus masuk dalam jaminan kesehatan nasional.

Bila sesuatu hal yang tidak diinginkan maka jamaah sudah ditangggung dalam BPJS Kesehatan tersebut. Bagi jamaah yang belum terdaftar diminta segera mendaftar.

Hal yang sama juga diinformasikan Ketua KBIH Ar Rahmah Ismail Umar agar semua jamaah yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan secepatnya mendaftar.

Sebab kartu kesehatan itu akan dilampirkan saat pemberangakatan jamaah calon haji. Jamaah calon haji akan diberangkatkan ke Tanah Suci Makkah untuk menunaikan rukun Islam kelima pertengahan Juli 2018.

Seluruh jamaah calon haji sebelum berangkat harus masuk asrama terlebih dahulu untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan akhir dan kelengkapan lainnya. Selain jamaah Sumsel, jamaah calon haji Bangka Belitung juga akan diberangkatan melalui Embarkasi Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement