Selasa 17 Apr 2018 23:32 WIB

Permato Berikan Data 41.188 Jamaah Abu Tours ke Polda Sulsel

Puluhan ribu jamaah itu menempuh jalur hukum atas kasus penipuan travel umrah.

Petugas Kepolisian Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menyegel Kantor cabang keberangkatan haji dan umrah Abu Tours di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/4).
Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Petugas Kepolisian Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menyegel Kantor cabang keberangkatan haji dan umrah Abu Tours di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/4).

IHRAM.CO.ID, MAKASSAR -- Perkumpulan Agen dan Mitra Abu Tours (Permato) resmi menyerahkan data pelaporan sebanyak 41.188 jamaah Abu Tours yang belum diberangkatkan umrah ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Puluhan ribu jamaah itu menempuh jalur hukum.

"Telah kami laporkan dengan memberikan data jumlah jemaah korban Abu Tours. Ini dilakukan untuk membela hak jamaah yang belum diberangkatkan," ujar kuasa hukum Permato Muhammad Amin, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/4).

Menurutnya, pelaporan tersebut terkait dugaan penipuan dan pencucian uang Hamzah Mamba selaku pemilik travel haji dan umrah tersebut yang kini ditangani kepolisian. Hamzah kini sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, data jamaah yang dilaporkan sebanyak 361 agen dengan kerugian mencapai Rp 518 miliar lebih juga diserahkan. Banyak agen mengatakan bukan lagi bagian dari mitra Abu Tours setelah penangkapan Hamzah Mamba dan tidak terkait terlibat dalam kasus itu, tetapi menjadi korban.

Dari 41.188 orang jemaah, rata-rata menyetorkan antara Rp 14,5 juta sampai dengan Rp 18 juta mulai 2016-2017, dengan perjanjian akan diberangkatkan pada 2018. Mereka berasal dari Sulsel, Sulteng, Sulbar, Kendari, Palu, dan Papua.

"Ribuan jemaah ini masih sangat berharap diberangkatkan, mudah-mudahan ada jalan pemberangkatan mereka ke Tanah Suci. Pemerintah diharapkan ikut turun tangan membantu menyelesaikan kasus ini," katanya berharap.

Hingga saat ini Polda Sulsel terus melakukan penelusuran aset Travel Abu Tours untuk disita, dan memproses pemilik travel itu ke ranah hukum atas perbuatannya melakukan dugaan penipuan dan pencucian uang atas nama ibadah dan agama. Sebelumnya, polisi telah menahan pimpinan PT Abu Tours, Hamzah Mamba di Markas Polda Sulsel karena dianggap melakukan praktik pencucian uang dan pelanggaran hukum.

Sejumlah asetnya juga sudah disita kepolisian. Kerugian dalam kasus ini sesuai data Polda Sulsel mencapai Rp 1,8 triliun dan dana Kemenag mencapai Rp 1,4 triliun.

Korban dari jemaah berdasarkan data Kemenag, sebanyak 86.720 orang. Mereka gagal diberangkatkan ke Tanah Suci karena uangnya disalahgunakan.

Bahkan dikabarkan istri Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur lari ke Singapura dalam beberapa hari terakhir. Namun, dibantah penasihat hukumnya Hendro Arymiyanto, dengan beralasan kepergian Nursyariah ke Singapura untuk mengasuh kedua anaknya bersekolah di sana.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement