IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tetap menyarankan agar moratorium atau penundaan pendaftaran calon jamaah umrah pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dijalankan. Pasalnya, ORI menilai, dengan dilakukan moratorium ini juga dapat mendukung diberlakukanmya Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 8 tahun 2018.
Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy menjelaskan, ORI memberikan saran moratorium pada Kementerian Agama agar PMA no 8 2018 yang menyatakan bahwa sejak enam bulan dari pendaftaran jamaah, maka calon jamaah harus segera diberangkatkan. Suaedy menjelaskan, ada pula pasal yang menyatakan bahwa tiga bulan sejak pelunasan, jamaah harus berangkat.
"Bagaimana mau mengatur mengimplementasikan PMA ini, jadi dilaksanakan atau pura-pura saja? Bagaimana mengimplementasikan. Jadi nyaris tidak mungkin (tanpa moratorium)," kata Suaedy pada Republika.co.id, Rabu (18/4).
Suaedy mencontohkan, dalam kasus Abu Tours saja terdapat sekitar 68 ribu jamaah yang belum diberangkatkan. Sedangkan First Travel sekitar 58 ribu calon jamaah belum diberangkatkan. Para calon jamaah itu sudah melunasi pembayarannya, sehingga harus diberangkatkan.
Maka dari itu, dengan waktu moratorium dua bulan yang disarankan ORI, Kemenag dapat melakukan audit pada PPIU dan melakukan seluruh pendataan yang diperlukan. "Itu bukan melanggar hak, itu umrah kan sunnah, maksudnya untuk menyelesaikan terlebih dahulu maksudnya harus ada audit terhadap PPIU manapun," kata Suaedy.
Setelah mengaudit, maka Kemenag harus memastikan agar calon jamaah yang terdaftar segera diberangkatkan, seperti yang tertuang dalam PMA no 8 tahun 2018 tersebut. Moratorium dapat memberikan waktu Kemenag mengatur kembali pemnerangkatan jamaah yang 'terlantar'. "Jadi kalau ingin mengimplementasikan benar benar PMA, saya pikir tidak mungkin tanpa adanya moratorium," ujar Suaedy.
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki menilai, moratorium pendaftaran jamaah tidak efektif untuk mengatasi kasus travel bermasalah. "Kalau moratorium dalam pengertian pendaftaraan jamaah itu kami tidak bisa melakukannya," ujar Mastuki, Selasa (17/4).
Mastuki menuturkan, Kemenag tidak bisa menerima usulan Ombudsman tersebut karena pasti akan menimbulkan banyak reaksi dari Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang selama ini melakukannya dengan baik. "Karena bagi PPIU yang selama ini memang bagus menyelenggarakannya kan tidak bisa setop begitu saja, dan nanti pasti akan banyak reaksi," ucap Mastuki
Mengenai pernyataan tersebut, Suaedy mengaku, enggan berkomentar. Pasalnya, dia belum mendengar pernyataan langsung dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Saya tidak akan menanggapi soal itu ya, karena pak menteri tidak pernah menyatakan itu pada kami, dan kemarin juga, kalau Anda cek di website Kementerian agama, jadi memang tidak ada secara spesifik bilang akan ini (moratorium). Jadi, saya tidak akan mengomentari soal itu," kata Suaedy menegaskan.