Kamis 19 Apr 2018 01:29 WIB

Komisi VIII Nilai Penetapan Harga Referensi Umrah Penting

Jika PPIU masih menjual di bawah harga, maka Kemenag bisa melakukan pemeriksaan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Kemenag Susun Harga Referensi Umrah
Foto: dok. kemenag.go.id
Kemenag Susun Harga Referensi Umrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, harga referensi umrah sebesar Rp 20 juta yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, sangat penting. Pasalnya, dengan standar biaya umrah tersebut bisa mengantisipasi terjadinya kasus travel bermasalah yang marak akhir-akhir ini.

"Saya kira harga referensi itu sangat penting sebagai acuan bagi masyarakat sendiri dalam menetapkan harga pembiayaan umrah tersebut," ujar Ace saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (18/4).

Ace menuturkan, Kemenag telah membuat langkah kebijakan yang bagus, sehingga tidak ada lagi persaingan yang tidak sehat dalam menjual jasa perjalanan umrah. Menurut dia, jika harga referensi itu tidak dibatasi, akan dapat merugikan masyarakat.

"Saya kira KMA tentang harga referensi itu salah satu upaya untuk mengantisipasi banyaknya travel umrah yang menawarkan harga-harga yang murah, yang dapat membuat masyarakat gampang sekali untuk mendaftarkan umrah," ucapnya.

Dia menambahkan, jika penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) masih menjual di bawah harga referensi itu, maka nantinya akan menimbulkan tandatanya bagi Kemenag. Kemudian, lanjut dia, Kemenag bisa langsung melakukan pemeriksaan.

"Kalau misalnya harganya di bawah biaya yang seharusnya didapat, itu kan pasti menimbulkan tanda tanya apakah memang sesuai dengan kebutuhan riil di sana," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenag telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) Referensi sebesar Rp 20 juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 221 Tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

"KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp 20 juta," ujar Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Rabu (18/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement