Jumat 20 Apr 2018 05:05 WIB

Sebanyak 1.500 Paspor Calon Haji Madiun Diselesaikan

Pengurusan paspor haji sangat terbantu dengan layanan jemput bola.

Kantor Imigrasi memberikan pelayanan pembuatan paspor haji. (ilustrasi)
Foto: Umi Nur Fadhila
Kantor Imigrasi memberikan pelayanan pembuatan paspor haji. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MADIUN --  Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Madiun telah menyelesaikan 1.500 paspor khusus haji untuk Kabupaten Magetan. Hal ini  menyusul adanya layanan "jemput bola" yang diterapkan kantor setempat.

"Layanan jemput bola itu lami terapkan di semua wilayah Kantor Imigrasi Madiun, termasuk Magetan," ujar Kepala Kanim Madiun Kurniadie, di Madiun, Kamis (20/4).

Menurut dia, sudah menjadi kewajiban jajaran Kanim Madiun memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pihaknya mengaku siap memberikan layanan paspor jika ada tambahan calon jamaah haji di wilayah kerja Kanim Madiun.

"Kami selalu berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat. Semoga masyarakat semakin terbantu dengan keberadaan dan terobosan layanan kami," kata dia.

Sementara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kanim Madiun atas kinerjanya menyelesaikan 1.500 paspor  haji untuk calon haji di wilayahnya."Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah dilakukan Kanim Madiun," tutur Kepala Kantor Kementerian Agama Magetan Muchdar.

Diharapkan, kerja sama yang baik itu akan terus berlangsung dikemudian hari. Sebab, pelayanan "jemput bola" yang diberikan Kanim Madiun, sangat memudahkan dan dibutuhkan oleh para calon jamaah haji. Dengan layanan jemput bola tersebut, para calon jamaah asal Magetan tak perlu jauh-jauh datang ke Madiun untuk mengurus paspor.

"Semua bisa diurus di Magetan. Pihak imigrasi yang mendatangi kami. Ini terobosan yang baik, semoga bisa terus berlanjut," tuturnya.

Selain layanan jemput bola, Kanim Madiun juga melakukan sosialisasi tentang pengurusan paspor haji. Adapun syarat pengurusan paspor haji di antaranya, pemohon wajib membawa KTP elektronik, kartu keluarga (KK), akta lahir, surat nikah atau ijazah, serta surat rekomendasi haji dari kantor Kemenag masing-masing daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement