Jumat 20 Apr 2018 19:53 WIB

Dua Opsi Pemerintah untuk Biro Umrah Bermasalah

Biro umrah tetap bertanggung jawab kepada calon jamaah.

Rep: Novita Intan/ Red: Ani Nursalikah
Suasana renovasi Mataf Masjidil Haram.
Foto: Dok. Kemenag/ Arsyad Hidayat
Suasana renovasi Mataf Masjidil Haram.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pascamencuatnya kasus First Travel yang diduga telah menipu 58 ribu jamaah umrah, kasus serupa terus bermuculan. Fantastisnya, jumlah calon jamaah yang menjadi korban pun tak kalah hebat, mencapai puluhan ribu jamaah.

Kementerian Agama (Kemenag) meminta biro umrah tetap bertanggung jawab kepada calon jamaah. Ada dua pilihan yang perlu dilakukan, yakni tetap memberangkatkan calon jamaah atau mengembalikan dana keseluruhan.

Di kasus Abu Tours misalnya, meski izin dicabut tapi masih menjadi tanggung jawab Abu Tours memberangkatkan calon jamaah. "Tapi bukan Abu Tours yang memberangkatkan, melainkan mitranya PPIU yang legal itulah," ujar Kepala Biro Humas, Data dan Informasi (HDI) Kementerian Agama Mastuki ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Jumat (20/4).

Menurutnya, sebagian besar calon jamaah telah diberangkatkan Abu Tours. "Sudah terjadi Maret lalu setelah sebentar terjadi penangkapan pimpinan Abu Tours. Begitu juga dengan First Travel," ujarnya.

Kendati demikian, dua hal tersebut tidak berlaku bagi biro umrah yang bermasalah lainnya. Sebab, penutupan empat biro umrah tersebut ada yang tidak memenuhi syarat.

"Tapi beda biro umrah lainnya, itu hanya yang ingin memberangkatkan jamaah. Kemarin kami tutup ada yang memang tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement