IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan kebijakan moratorium terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sehingga sementara ini Kemenag tidak mengeluarkan izin lagi bagi PPIU yang baru. Kebijakan ini dikeluarkan Kemenag mengantisipasi terjadinya kasus travel bermasalah.
Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim mengatakan sebenarnya moratorium terhadap PPIU baru tersebut sah-sah saja untuk diterapkan. Namun, kata dia, di kalangan masyarakat sendiri saat muncul permasalahan baru di mana PPIU yang baru atau yang disebut Pra-PPIU terkena getahnya.
"Menurut saya moratorium itu sah-sah saja selama proses di bawah ini tidak terhambat. Artinya sekarang ada fenomena baru," ujar Mustaqim kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (23/4).
Menurut dia, selama ini tidak sedikit perusahaan Pra-PPIU tersebut yang juga membuka pendaftaran jamaah umrah atau haji khusus. Lalu, PPIU tak berizin tersebut menyerahkan kepada PPIU yang berizin agar bisa memberangkatkan jamaahnya.
Namun, setelah adanya moratorium tersebut, perusahaan Pra-PPIU tersebut kini tidak bisa memberangkatkan jamaahnya karena PPIU yang berizin juga tidak mau mengambil risiko dengan maraknya kasus travel bermasalah.
"Mereka itu ada di ambang ledakan. Padahal jumlah perusahaannya berdasarkaan data yang saya terima itu kurang lebih 9.000. Jadi bahasanya ada perusahaan Pra-PPIU," ucap Mustaqim.
Mustaqim mengatakan dengan adanya moratorium tersebut, ribuan perusahaan Pra-PPIU tersebut saat ini tidak bisa memberangkatkan calon jamaah yang ditanganinya. Karena itu, menurut Mustaqim, tidak menutup kemungkinan akan terjadi ledakan kedua kasus jamaah yang gagal berangkat ke tanah suci.
"Jadi kalau dalam bahasa mereka yang ada di Pra-PPIU ini menyebutkan, habis manis sepah dibuang. Karena mereka yang sesungguhnya yang menyuplai tapi mereka yang kemudian terkena getah moratorium ini," kata Mustaqim.