Rabu 25 Apr 2018 15:40 WIB

DPR Janji Tindak Lanjuti Permintaan Jamaah Abu Tours

Pihak travel Abu Tours menuntaskan hak-hak para jamaah.

Rep: fauziah mursid/ Red: Muhammad Subarkah
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong.
Foto: DPR RI
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong berjanji akan menindaklanjuti permintaan para jamaah Abu Tours yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Salah satunya adalah permintaan kepada DPR agar mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), merevisi pencabutan izin operasional Abu Tours dengan harapan agar para jamaah bisa diberangkatkan umrah.

"Kemenag harus melakukan kembali kajian terhadap pencabutan izin yang sudah ada supaya tidak mencabut izin badan hukum terlebih dahulu, kalau izin penerimaan jamaah haji itu yang perlu dicabut," ujar Ali setelah rapat dengar pendapat umum dengan perwakilan jamaah umrah Abu Tours yang gagal berangkat, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

Menurut dia, sebaiknya sebelum mencabut izin operasional, pemerintah terlebih dahulu mencabut izin penerimaan. Hal ini agar pihak travel menuntaskan hak-hak para jamaah. "Sehingga hak-hak jamaah lama bisa ditunaikan dan tidak seperti saat ini," katanya.

Untuk itu, ia mengungkapkan akan memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama pada Kamis (26/4) esok. Menurut dia, Komisi VIII DPR akan mendesak Kemenag mencari solusi persoalan jamaah umrah Abu Tours tersebut.

"Kami akan mengundang Dirjen PHU untuk mendengarkan saran, usul, rekomendasi, dan semua solusi terhadap jamaah yang gagal berangkat ini," ujar politikus PAN tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR lainnya dari Fraksi PDIP, Hamka Haq, mengatakan, memang sudah semestinya Kemenag merevisi pencabutan izin Abu Tours. Hamka juga menilai Kemenag juga semestinya memikirkan langkah yang dilakukan dalam masa transisi antara pihak travel dan jamaah. Hal ini agar ada kesempatan bagi pihak travel untuk memberangkatkan para jamaah sesuai harapan semua jamaah.

 

"Mungkin harus direvisi pencabutan itu, termasuk memikirkan masa transisi itu seperti apa," ujar Hamka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement