IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin secara langsung rapat terbatas terkait pengelolaan dana haji. Dalam rapat kali ini, Jokowi ingin memastikan bahwa dana haji bisa dikelola oleh pemerintah secara baik dan sesuai dengan hukum syariah.
"Saya ingin mendengarkan laporan dari badan pengelola keuangan haji (BPKH) mengenai kepercayaan yang telah diberikan kepada umat, mengenai dana yang ada, mengenai pengelolaannya yang tentu saja kita ingin yang transparan akuntabel dan ini juga sangat penting dalam mengikuti prinsip-prinsi syariah yang ada," kata Jokowi dalam rapat terbatas, Kamis (26/4).
Rapat terbatas kali ini tampak sejumlah menteri seperti Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BPKM), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Agama Lukman Hakim, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala OJK Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Agus Marto, dan Kepala BPKH Anggito Abimanyu.
Pemerintah membentuk BPKH untuk mengelola dana haji yang memang sangat besar dan memiliki potensi digunakan salah satunya dalam sektor investasi. Tahun lalu saja, Indonesia memiliki jumlah jamaah haji sebanyak 221 ribu orang dengan dana haji yang terkumpul senilai Rp 113 triliun. Pengelolaan itu turut menjadi tugas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Berikut proyeksi dana haji BPKH lima tahun ke belakang dan lima tahun ke depan:
2013 - Rp 64,55 triliun
2014 - Rp 71,79 triliun
2015 - Rp 83,23 triliun
2016 - Rp 92,87 triliun
2017 - Rp 101,60 triliun
2018 - Rp 110,49 triliun
2019 - Rp 119,55 triliun
2020 - Rp 128,76 triliun
2021 - Rp 138,12 triliun
2022 - Rp 147,65 triliun.