Sabtu 28 Apr 2018 23:10 WIB

MUI-Kemkes Rumuskan Istithaah Kesehatan Haji

Istithaah kesehatan akan memberikan nilai positif bagi penyelenggaraan haji.

Jamaah Haji Indonesia (ilustrasi)
Foto: ROL/Ani Nursalikah
Jamaah Haji Indonesia (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan merumuskan istithaah kesehatan atau kemampuan fisik dalam berhaji. Rumusan mencakup deskripsi, kriteria, dan syarat.

"Istithaah kesehatan akan memberikan nilai positif bagi penyelenggaraan kesehatan haji di Indonesia. Untuk itu perlu dukungan fikih dari para ulama, khususnya dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemkes Eka Jusup Singka dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/4).

Menurut Eka, kesehatan haji akan optimal apabila mendapat berbagai dukungan yang mempengaruhi terciptanya istitha'ah kesehatan haji bagi jamaah haji. Salah satu di antaranya adalah komitmen politik dalam mendukung kesehatan haji, terutama dari Kementerian Agama sebagai koordinator penyelenggara haji.

"Alhamdulillah tahun ini Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran tentang pentingnya istitha'ah kesehatan bagi jamaah haji," kata Eka.

Menurut dia, hal tersebut sebagai bukti bahwa Kementerian Agama memiliki komitmen yg baik terhadap kesehatan. Penyelanggaraan haji juga memerlukan dukungan pengetahuan, sikap, dan perilaku dari jamaah haji yang sesuai dengan kaidah kesehatan.

Jamaah secara sadar harus selalu menggunakan alat pelindung diri untuk menjaga kesehatan, serta berperilaku hidup bersih dan sehat selama di Tanah Air. Ini guna mempersiapkan kesehatan diri sebelum keberangkatan ke tanah suci.

Dia juga menyebutkan adanya integrasi antara sistem kesehatan haji dengan sistem pelayanan umum. Integrasi ini akan memudahkan dan saling menguatkan optimalisasi pelayanan jamaah haji.

"Guna memastikan istitha'ah kesehatan jamaah haji, perlu melakukan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jamaah haji," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement