Kamis 03 May 2018 14:22 WIB

Kemenag Bahas Mekanisme Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Wafat

Sejumlah materi terkait haji dan jamaah haji juga dibahas

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ani Nursalikah
Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi H Dasir. (foto: istimewa)
Foto: foto: kemenag.go.id
Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi H Dasir. (foto: istimewa)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) membahas status dan mekanisme rencana kebijakan pelimpahan nomor porsi haji karena meninggal sebelum keberangkatan.Kegiatan Muzakarah Perhajian Indonesia berlangsung pada 2-4 Mei 2018 di Redtop Hotel, Jakarta Pusat.

"Kegiatan Muzakarah Indonesia bertujuan mendapat masukan pembahasan itu dari berbagai sumber," kata Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Khoirizi H. Dasir di Jakarta, Rabu (2/5).

Ia menjelaskan Direktorat Bina Haji Ditjen PHU menyelenggarakan Muzakarah Perhajian Indonesia. Hal itu didasari Pasal 16 ayat (1) draf perubahan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2012 tertulis, jamaah haji yang telah ditetapkan sebagai jamaah yang berhak melunasi dan/atau jamaah haji yang telah melunasi BPIH pada tahun berjalan meninggal dunia sebelum keberangkatan, nomor porsi jamaah haji yang bersangkutan dapat dilimpahkan kepada anak kandung, suami, istri, atau menantu. Masih dalam regulasi yang sama, ayat (2) menerangkan, dalam ayat (2) pelimpahan nomor porsi sebagaimana di maksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali kesempatan.

Khoirizi menjelaskan, Muzakarah Perhajian Indonesia bertujuan memperoleh masukan dari berbagai sumber dan pendapat soal status dan mekanisme pelimpahan nomor porsi, melakukan analisasi hukum dan mekanisme dalam perspektif perundangan-undangan positif, tinjauan status anggota keluarga yang menerima pelimpahan nomor porsi dari perspektif budaya masyarakat, serta menyimpulkan hasil kesepakatan. Kegiatan ini menargetkan, tersedianya bahan usulan rekomendasi dalam menyusun kebijakan dalam bidang perhajian khususnya pelimpahan nomor porsi.

Khoirizi menyebut sejumlah materi akan dibahas dalam muzakarah, pertama, reformasi penyelenggaraan haji di Indonesia. Kedua, permasalahan ibadah haji dalam konteks kekinian. Ketiga, ibadah haji dan tradisi budaya sosial.

Keempat, analisis hukum positif dalam pelimpahan nomor porsi haji. Kelima, hak anggota keluarga dalam pelimpahan nomor porsi menurut syariah. Keenam, tinjauan hukum Islam tentang istitha'ah kesehatan terhadap larangan jamaah menunaikan ibadah haji.

Ketujuh, diskusi kelompok yang membahas keududkan hukum anggota keluarga dalam pelimpahan porsi haji, dan lembaga pengesahan pelimpahan nomor porsi haji.

Khoirizi mengatakan kegiatan diikuti 100 peserta, masing-masing, 33 kepala bidang provinsi, 30 orang Kanwil MUI Komisi Fatwa, dua orang perwakilan Kemenkes RI, empat orang Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK KBIH), tujuh orang MUI Komisi Fatwa Pusat, satu orang perwakilan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPIH), dua orang Majelis Tarjih Muhammadiyah, tiga orang LBM Nahdatul Ulama, empat orang perwakilan UIN Syahida Jakarta, satu orang perwakilan Litbang, satu orang perwakilan Itjen, 13 orang perwakilan Ditjen PHU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement