Jumat 04 May 2018 16:47 WIB

Pelimpahan Porsi Haji Kepada Keluarga Diperbolehkan

Pelimpahan porsi haji bersifat kesepakatan keluarga

Rep: Fuji EP/ Red: Muhammad Hafil
Jamaah haji sholat Jumat di Padang Arafah
Foto: Khalil Hamra/AP Photo
Jamaah haji sholat Jumat di Padang Arafah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Mudzakarah perhajian Indonesia yang diselenggarakan Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) dari Kementerian Agama (Kemenag) menghasilkan kesepakatan-kesepakatan. Peserta mudzakarah sepakat pelimpahan porsi haji kepada keluarga dapat dilakukan.

"Tindak lanjut dari (mudzakarah) ini dituangkan ke juknis (petunjuk teknis), ini kan peraturan menteri agama (PMA), nanti lebih teknisnya dituangkan di juknis atau keputusan dirjen," kata Kasubdit Bimbingan Jamaah Haji dari Dirjen PHU Kemenag, Endang Jumali usai penutupan mudzakarah di Hotel Redtop, Jakarta, Jumat (4/5).

Endang menerangkan, menurut PMA pelimpahan porsi haji dapat dilakukan, setelah mudzakarah teknisnya akan dituangkan dalam keputusan dirjen. Selain itu disepakati nomenklatur yang digunakan dalam konteks pelimpahan porsi haji tidak menggunakan traikha (harta warisan). Pelimpahan porsi haji disepakati sifatnya kesepakatan keluarga.

Ia menjelaskan, di dalam mudzakarah ini juga disepakati untuk memperluas cakupan dari badal haji. Awalnya badal haji hanya sebatas untuk calon jamaah haji yang meninggal setelah masuk asrama sampai sebelum wukuf. Juga sebatas untuk orang tidak bisa lepas dari alat kesehatan karena sakit dan orang yang gila.

"Sekarang diperluas lagi, cakupan badal itu adalah bagi mereka yang sudah melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) kemudian meninggal dan belum masuk asrama, itu juga tercover dalam badal," ujarnya.

Diterangkan Endang, juga ada usulan dari mudzakarahini agar badal haji menggunakan dana optimalisasi tabungan haji. Sebelumnya badal haji menggunakan dana safeguarding. Jadi di mudzakarah disepakati cakupan badal diperluas dan diusulkan badal haji menggunakan dana safeguarding.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement