Ahad 06 May 2018 19:47 WIB

Kemenag: Pelunasan BPIH Tahap Satu 93 persen

Angka tersebut belum memenuhi target yang ditetapkan pemerintah.

Rep: Novita Intan/ Red: Ani Nursalikah
BRISyariah melayani pelunasan biaya ibadah haji.
Foto: BRISyariah
BRISyariah melayani pelunasan biaya ibadah haji.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler tahap pertama telah ditutup Jumat (4/5), pukul 15.00 WIB. Tercatat, masih ada 15.044 kuota haji yang belum terlunasi, terdiri atas 13.532 kuota jemaah haji reguler dan 1.512 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama, Noer Aliya Fitra mengatakan, angka tersebut belum memenuhi target yang ditetapkan pemerintah. Setiap tahunnya, pelunasan BPIH dapat mencapai 93 persen.

"Targetnya 100 persen dilunasi semuanya, namun setiap tahun kecenderungan 92-93 persen untuk pelunasannya. Jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I berjumlah 188.956 atau 92,63 persen," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Ahad (6/5).

Menurut Nafit, Maluku menjadi provinsi dengan persentase pelunasan terendah, yaitu 88,63 persen dari 1.082 kuota. BPIH yang sudah terlunasi 959 orang sehingga masih tersisa 123 kuota.

Persentase pelunasan tertinggi adalah provinsi Bangka Belitung, mencapai 98,57 persen dari 1.061 kuota. BPIH yang sudah lunas 1.049 orang sehingga hanya tersisa 12 kuota.

Provinsi dengan jumlah jamaah haji terbanyak yang sudah melakukan pelunasan adalah Jawa Barat dari 38.567 kuota, sudah terlunasi 35.906 orang. Urutan berikutnya adalah Jawa Timur dengan 32.012 dari kuota 35.034.

"Jawa Tengah di urutan ketiga, dengan jumlah jamaah melunasi 29.148 orang dari 30.225 kuota," ucapnya.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439 H/2018 M mengatur kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu yang terdiri dari kuota haji reguler (204 ribu) dan kuota haji khusus (17 ribu). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.488 untuk jamaah haji dan 1.512 untuk TPHD.

"Karena masih ada sisa kuota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 16 - 25 Mei mendatang," tambahnya.

Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jamaah dengan kriteria sebagai berikut.

1) Mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap ke satu;

2) Berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;

3) Pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;

4) Pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;

5) Cadangan yang berasal dari jamaah haji yang berhak lunas tahun 1440 H/2019 M sebanyak lima persen

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement