Senin 07 May 2018 15:39 WIB

Korban First Travel Ingin Terdakwa Dituntut Maksimal

Pada hari ini, ketiga terdakwa kasus dugaan penipuan First Travel menjalani tuntutan.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Seorang jamaah First Travel, Abdul Salam (kiri), memberikan keterangan kepada JPU saat sidang lanjutan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (16/4).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
[ilustrasi] Seorang jamaah First Travel, Abdul Salam (kiri), memberikan keterangan kepada JPU saat sidang lanjutan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (16/4).

IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Kuasa hukum jamaah korban dugaan penipuan umrah First Travel, TM Luthfi Zayid mewakili 20 ribu korban menginginkan para terdakwa dituntut pidana setinggi-tingginya. Sebab, fakta-fakta persidangan telah menunjukkan bukti yang kuat.

"Mereka menginginkan agar jaksa penuntut umum itu menuntut pidana yang sebesar-besarnya, yang setinggi-tingginya. Karena di dalam persidangan, di dalam fakta-fakta persidangan itu kan sudah terbukti ya," ungkap Luthfi kepada awak media di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5).

Dia mengatakan, jaksa penuntut umum sendiri pada awal-awal persidangan telah menyampaikan pasal-pasal yang dikenakan kepada para terdakwa berlapis. Termasuk tindakan penipuan, penggelapan, dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Luthfi mengatakan, korban dugaan penipuan First Travel 63.310 itu juga menyebut pasal-pasal itu telah terbukti dalam persidangan. Dia mencontohkan seperti adanya fakta bahwa para terdakwa melakukan pembelian sebuah restoran di London, Inggris.

"Di dalam persidangan kita melihat fakta persidangan bahwa mereka para terdakwa ini membeli restoran di London. Mereka jalan-jalan, mereka mengadakan acara fashion week di New York, ini kan sudah terpenuhi, unsur-unsur pidana dari TPPU," ujarnya.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang Undang mengenai TPPU, maka seharusnya para terdakwa dikenai pidana penjara selama 20 tahun. Dia menilai, pidana itu merupakan pidana yang maksimal dan sesuai mengingat apa yang dilakukan oleh para terdakwa merupakan penipuan yang biasa.

"Karena ini bukanlah sembarang penipuan. Ini adalah extra ordinary penipuan. Ini adalah hal yang luar biasa. Karena masif sifatnya. Yang dirugikan mereka ini," tuturnya.

Sementara itu, para korban, kata Luthfi juga menginginkan uang para korban dikembalikan. Sebab, para korban menganggap mereka sendiri telah membayar lunas untuk pemberangkatan umroh.

"Terserah bagaimana pun caranya, mereka para jamaah ini, para korban ini mengharapkan agar uang mereka yang sudah dibayarkan itu harua kembali. Karena bagi mereka membayar. Dengan membayar saja ya mereka sudah lunas ya harus jalan, gitu saja," tutur dia.

Sidang pembacaan tuntutan kepada para terdakwa First Travel akan dilaksanakan pada hari ini. Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel itu adalah Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement