IHRAM.CO.ID, JAKARTA --Ketua Aliansi Nasional Jamaah, Agen dan Mitra Korban Abu Tours, Amran Aminullah bersyukur, Pengawas Umrah dan Haji Republik Indonesia (PUH-RI) sebagai Lembaga Independen memiliki kepedulian terhadap jamaah korban Abu Tours. Sebab, akhirnya mereka dapat berangkat umrah.
"Dengan keberangkatan ini paling tidak dapat mengobati kekecewaan jamaah yang selama ini mereka pendam untuk bisa ke Baitullah," jelas dia kepada Republika, Ahad (13/5).
Menurut Amran, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama (Kemenag) memiliki kepedulian terhadap masalah ini. Karena dengan jumlah 86 ribu jamaah yang terlantar ini tak ubahnya dengan sebuah tragedi kemanusiaan.
"Apa yg dilakukan PUHRI kita patut apresiasi atas kepeduliaannya terhadap korban Abu Tours. Ini langkah awal untuk mengembalikan citra dan trauma jamaah umrah," jelas Amran yang juga korban Abu Tours.
Amran juga menjadi bagian dari jamaah yang berangkat dibantu oleh PUHRI. Dia berharap setelah keberangkatan ini PUHRI dapat terus memberangkatkan jamaah yang menjadi korban travel nakal secara rutin.
Amran dan timnya juga terus memperjuangkan agar jamaah dapat menunaikan ibadah umrah dengan bantuan pemerintah dan jamaah itu sendiri.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong berjanji akan menindaklanjuti permintaan para jamaah Abu Tours yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Salah satunya adalah permintaan kepada DPR agar mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), merevisi pencabutan izin operasional Abu Tours dengan harapan agar para jamaah bisa diberangkatkan umrah.
"Kemenag harus melakukan kembali kajian terhadap pencabutan izin yang sudah ada supaya tidak mencabut izin badan hukum terlebih dahulu, kalau izin penerimaan jamaah haji itu yang perlu dicabut," ujar Ali setelah rapat dengar pendapat umum dengan perwakilan jamaah umrah Abu Tours yang gagal berangkat, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, akhir April lalu.
Menurut dia, sebaiknya sebelum mencabut izin operasional, pemerintah terlebih dahulu mencabut izin penerimaan. Hal ini agar pihak travel menuntaskan hak-hak para jamaah. "Sehingga hak-hak jamaah lama bisa ditunaikan dan tidak seperti saat ini," katanya.