Senin 14 May 2018 19:10 WIB

Pelunasan Biaya Haji 1439H Tahap II Dibuka 16 Mei

Masih terdapat sisa sebesar 15.044 kuota haji yang belum terlunasi.

BRISyariah melayani pelunasan biaya ibadah haji.
Foto: BRISyariah
BRISyariah melayani pelunasan biaya ibadah haji.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M tahap I ditutup pada 4 Mei 2018. Total sudah ada 188.956 (92.63 persen) jamaah yang sudah melakukan pelunasan. Masih terdapat sisa sebesar 15.044 kuota haji yang belum terlunasi, terdiri dari 13.532 kuota jamaah haji reguler dan 1.512 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Untuk itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah membuka pelunasan BPIH tahap II.

“Pelunasan BPIH 1439H/2018M tahap II dibuka dari 16 – 25 Mei mendatang,” kata Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Noer Aliya Fitra di Jakarta, Senin (14/5).

Menurut pria yang akrab disapa Nafit, pihaknya telah mengumumkan jamaah yang berhak melakukan pelunasan BPIH pada tahap II. Daftar jamaah berhak lunas tahap II bisa di akses melalui website Ditjen PHU (https://haji.kemenag.go.id/v3/)

Jadwal pelunasan sebagaimana tahap I, yaitu di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH pada jam kerja. “Sebelum melakukan pelunasan, jamaah haji diwajibkan melakukan pemeriksanaan kesehatan di puskesmas," ujar Nafit.

“Jamaah yang dinilai tidak istithaah, tidak dapat melakukan pelunasan BPIH reguler,” sambungnya.

Pada tahap II ini, pihaknya juga membuka peluang pelunasan bagi calon jamaah dalam status sebagai cadangan. Ditjen PHU memberikan kesempatan jamaah yang memiliki nomor urut berikutnya (10 persen dari total kuota Indonesia) untuk melakukan pelunasan dengan status cadangan.

“Sebelum melunasi, jamaah cengan status cadangan harus menandatangani pernyataan,” kata Nafit.

Surat pernyataan tersebut menegaskan keberadaannya sebagai jamaah dengan status cadangan dana baru dapat diberangkatkan bila masih terdapat sisa kuota setelah pelunasan tahap II selesai. Jamaah cadangan juga tidak akan menuntut jika ternyata tidak bisa berangkat karena ternyata tidak masuk dalam pengisian sisa kuota.

Selain jamaah reguler, pelunasan tahap II juga dibuka bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Kata Nafit, sampai dengan penutupan pelunasan tahap I, belum ada satupun TPHD yang melunasi BPIH. Dia berharap, pelunasan TPHD selesai pada tahap II ini. “Sebelum melunasi, TPHD harus menandatangani Surat Pernyataan dan Pakta Integritas TPHD,” tandasnya.

Pada pelunasan tahap II, Ditjen PHU juga memberi kesempatan untuk penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua, serta jamaah lansia dengan usia 75 tahun ke atas. Namun demikian, tidak semua pengajuan bisa diakomodir karena keterbatasan sisa kuota di masing-masing provinsi.

“Total pengajuan penggabungan mencapai 26.433 jamaah, padahal jumlah sisa kuota keseluruhan hanya 13.532 jamaah. Karenanya, kami harus mengambil jamaah yang mengajukan untuk mengisi sisa kuota pada masing-masing provinsi sesuai urutan prioritas dan urutan nomor porsi,” ujarnya. 

“Jamaah yang mendaftar terlebih dahulu, yang mendapat prioritas pengisian sisa kuota. Kami mohon maaf jika tidak semua pengajuan dapat diberangkatkan tahun ini karena keterbatasan sisa kuota,” tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement