Selasa 22 May 2018 19:12 WIB

BPKH Diimbau Hati-Hati Investasi dengan Pengusaha di Saudi

BPKH saat ini mengelola dana haji senilai Rp 105 triliun per April 2018.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong.
Foto: DPR RI
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong menekankan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam investasi dana pengelolaan haji. Itu sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Prinsip hati-hati dan mempertimbangkan syariah, akuntabel, boleh target-target nasional harus dibuat, tetapi dengan prinsip kehati-hatian tersebut," ujar Ali saat dihubungi wartawan, Selasa (22/5).

Ali menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian agar investasi yang diberlakukan tahun ini ke Arab Saudi tidak menimbulkan kerugian. Ia juga mengingatkan agar berhati-hati dalam investasi dengan pengusaha di Arab Saudi. Itu lantaran, kedua negara berbeda budaya dan juga tentu memiliki perbedaan dalam peraturan investasinya.

"Sudah kami tekankan betul-betul untuk hati-hati dalam melakukan investasi dengan pengusaha-pengusaha di sana, bukan enggak percaya, tapi hati-hati karena ada dua kultur yang ada di sana, berbeda. Banyak risiko-risiko yang diperhitungkan," kata Ali.

Politikus PAN itu menyebut investasi yang dilakukan memiliki jumlah yang sangat besar. Sehingga risiko yang ditimbulkannya juga akan besar. Sebelumnya, BPKH memastikan dana pengelolaan haji akan diinvestasikan di Arab Saudi mulai tahun ini. Targetnya, BPKH bakal mendapat return dana haji sebesar Rp 6,1 triliun.

Koordinator BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, pihaknya saat ini mengelola dana haji senilai Rp 105 triliun per April 2018. Dana itu terdiri atas dana setoran awal, investasi, dan dana pengembangan sebesar Rp 102 triliun. Termasuk juga dana abadi umat Rp 3 triliun. 

Rencananya, dana tersebut akan digunakan untuk investasi langsung di Arab Saudi. Di antaranya untuk pelayanan katering haji, investasi penempatan, perumahan, atau pembiayaan lainnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement