Jumat 25 May 2018 07:01 WIB

DPR Sayangkan BPKH tak Langsung Cairkan Uang Haji

Bila dibiarkan berlarut-larut sebab BPIH terdampak fluktuasi nilai tukar rupiah.

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Muhammad Subarkah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan menyayangkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tak langsung mengeluarkan uang saat Keputusan Presiden (Kepres) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disahkan pada April lalu. Sebab, hal ini malah bisa menimbulkan masalah pada pembiayaan haji.

"Kenapa Kepres (BPIH) keluar April? BPIH tidak langsung eksekusi, itu sudah punya dasar hukum, paling tidak BPKH mengeluarkan uang," kata dia dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Ia mengatakan, sikap BPKH dan Kemenag yang kurang cepat menindaklanjuti Kepres BPIH menyebabkab biaya haji terdampak fluktuasi nilai tukar mata uang. Adanya depresiasi rupiah pada riyal menyebabkan kurangnya biaya ibadah haji yang sudah diputuskan beberapa waktu lalu.

"Kalau kita berlarut-larut (tak dieksekusi) seperti ini, ada implikasi terhadap kenaikan itu," ujar dia.

Politikus Partai Golkar itu mengingatkan kenaikan 10 saudi riyal (SAR) sangat berpengaruh terhadap pengeluaran indirect cost (biaya optimalisasi). Dengan demikian, ia mewanti-wanti jangan sampai depresiasi memengaruhi kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji.

DPR RI menyetujui permintaan Kemenag dan BPKH menambah komponen safeguarding untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar daIam indirect cost BPIH tahun 1439 H/2018 M sebesar Rp 550.990.356.076. Sehingga, komponen safeguarding untuk keperluan penggunaan selisih kurs dan keperluan Iain yang bersifat force majure menjadi Rp 580.990.356.076.

JumIah total indirect cost BPIH tahun 1439 H/2018 M berubah dari Rp 6.327.941.577.970 menjadi Rp 6.878.931.934.046. Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui usuIan Menteri Agama RI mengenai indirect cost BPIH khusus tahun 1439 H/2018 M sebesar Rp 16.690.529.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement