IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Mastuki menanggapi hasil keputusan hakim yang menghukum tiga terdakwa kasus penipuan First Travel dengan pidana penjara di atas 10 tahun. Menurut Mastuki, hukuman tersebut patut diterima oleh pelaku yang mencoba mempermainkan bisnis ibadah umat Islam itu.
Menurut Mastuki, sejak awal Kemenag telah menyatakan bahwa langkah yang paling adil bagi pemilik First Travel maupun jamaah yang ingin mendapatkan hak-haknya berangkat umrah atau refund uangnya adalah proses hukum. "Hari ini pengadilan sudah memvonis pemilik FT bersalah. Saya kira itulah putusan yang seadil-adilnya. Dan harus diterima dengan legowo, apapun konsekuensinya," ujar Mastuki saat dihubungi Republika, Rabu (30/5).
Mastuki mengatakan, putusan pengadilan tersebut menjadi pelajaran berharga agar pelaku bisnis ibadah umrah ini berhati-hati dan lebih amanah dalam menyelenggarakan umrah. Dia berharap ke depannya kasus-kasus sepeti First Travel ini tak terulang lagi dan Kemenag telah melakukan segala upaya untuk mengantisipasi itu.
"Apalagi saat ini umrah menjadi lahan bisnis yang menggiurkan. Namun karena ada unsur ibadah di dalamnya, maka penyelenggaraannya pun harus mengacu pada nilai-nilai agama," kata Mastuki.
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan Pengadilan Negeri Dep(kanan) usai menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat,Selasa (30/5). (Republika/Iman Firmansyah)
Tiga terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, yang rata-rata di atas 10 tahun penjara. Hakim memutuskan Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan terbukti melakukan penipuan.
Pada sidang yang digelar di PN Depok pada Rabu (30/5), Direktur Utama First Travel Andika Surachman (Andika) divonis hukuman 20 tahun penjara, sedangkan sang istri yang merupakan Direktur First Travel, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Kedua terdakwa juga didenda Rp 10 miliar subsider delapan bulan penjara.
Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan (Kiki) divonis 15 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 5 miliar subsider lima bulan penjara. "Ketiganya terbukti bersalah dan sangat menyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan dan pencucian uang secara berlanjut. Yang meringankan ketiga terdakwa, tidak pernah dihukum," ujar Ketua Majelis Hakim Soebandi.