Kamis 31 May 2018 19:22 WIB

Vonis Bos FT, Fahira; Jangan Main-Main dengan Uang Jamaah

Inti utama bisnis travel umroh adalah kepercayaan jamaah

Rep: Amri Amrullah/Farah Nabila/ Red: Maman Sudiaman
Terdakwa  kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel  Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan (kanan)menjalani persidangan vonis  di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan (kanan)menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel (FT), Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan vonis hukuman maksimal masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Senator asal DKI, Fahira Idris berharap, vonis itu bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua perusahaan travel agar lebih profesional.

 

Karena itu, tegasnya, jangan pernah sekalipun mencoba-coba menyalahgunakan uang jamaah untuk kepentingan pribadi ataupun perusahaan. Apalagi, katanya, banyak orang yang hendak berangkat umrah itu harus rela menabung bertahun-tahun. Bahkan mereka rela menjual harta bendanya.

"Jadi jangan main-main dengan uang jamaah karena tidak akan selamat dunia dan akhirat," ujar Fahira Idris, Kamis (31/5).

Fahira yang juga Ketua Komite III DPD membidangi persoalan agama, haji, dan umroh ini menyatakan, inti utama bisnis travel umroh adalah kepercayaan jamaah. Kepercayaan itu hanya bisa diraih jika perusahaan travel mampu memberi pelayanan maksimal dan menjaga kepercayaan customer sebaik mungkin.

Selama perusahaan travel umroh menerapkan prinsip customer oriented, ia yakin selama itu juga perusahaan travel akan terus mendapatkan jamaah, dan bisnis terus berjalan. Apalagi keinginan umat Muslim di Indonesia beribadah umroh sangat tinggi.

Namun apa yang dilakukan FT, lanjut Fahira, sama sekali melanggar prinsip-prisip bisnis travel dan dampak perbuatan mereka ini menurunkan kepercayaan publik terhadap biro travel umroh. Hukuman maksimal yang diberikan hakim ini diharapkan bukan hanya peringatan bagi travel lain tapi jua pentingnya jaga amanah jamaah.

"Pekerjaan besar setelah vonis ini adalah bagaimana hak-hak semua jamaah First Travel yang gagal berangkat dipenuhi terutama pengembalian dana jamaah," papar Fahira.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok sebelumnya menjatuhkan vonis masing-masing pidana 20 tahun dan 18 tahun penjara kepada bos FT Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan di PN Depok, Kalimulya, Cilodong, Rabu, (30/5).

Pasangan suami isteri ini terbukti menipu dan melakukan pencucian uang para calon jamaah First Travel , sehingga gagal memberangkat jamaahnya. Keduanya juga mendapat pidana denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sejumlah harta benda terdakwa yang menjadi barang bukti dirampas pula oleh negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement