Jumat 01 Jun 2018 11:20 WIB

Kemenag dan Kemenkum HAM Sinergi Tukar Data Informasi

Pertukaran data jamaah haji ini dalam rangka penertiban dan keamanan jamaah.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Dirjen PHU Nizar Ali serahkan SK kepada 31 PPIU baru
Foto: kemenag.go.id
Dirjen PHU Nizar Ali serahkan SK kepada 31 PPIU baru

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM bersinergi dalam pertukaran data dan informasi tentang umrah dan haji. Kesepakatan ini mengatur pertukaran data jamaah umrah dan haji dalam rangka penertiban dan perlindungan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

Dirjen PHU Nizar Ali mengatakan, melalui kerja sama ini nantinya jika ada pengurusan paspor untuk umrah tanpa rekomendasi dari Kemenag, maka akan ditolak. "Benteng terakhir adalah Ditjen Imigrasi. Dalam pengurusan paspor, pertukaran data ini sangat penting," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta,Jumat (1/6).

Menurut Nizar, Kemenag tengah mengembangkan Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Dalam sistem pengawasan berbasis elektronik ini, ada menu indikator pengurusan dalam bentuk tampilan warna merah, kuning, dan hijau. Jika hijau, berarti sudah selesai paspornya. Jika kuning sedang dalam proses. Sedangkan jika merah, berarti paspor belum diurus oleh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).

"Melalui kerja sama ini, info tersebut bisa diperoleh dari Ditjen Imigrasi melalui integrasi sistem sehingga jamaah bisa melakukan pengawasan sendiri terhadap pihak travel melalui Sipatuh," tuturnya.

Dia menjelaskan, hal ini akan memangkas beberapa langkah manual sehingga sangat efektif dan efisien. Jamaah yang sudah selesai paspornya, terintegrasi pengawasannya dalam sistem.

Selain pengurusan paspor, sinergi juga akan dilakukan dalam keberangkatan dan kepulangan jamaah. Nizar mengumpamakan, jika PPIU memberangkatkan 10 jamaah, maka kepulangannya juga harus sama. Kecuali karena meninggal atau alasan lain yang bisa dibenarkan. "Ini perlu kita pantau. Kalau ada selisih, kita pantau bironya dan bisa kita beri sanksi," kata dia.

Nizar mengatakan, kerja sama ini penting dalam konteks pelayanan dan perlindungan kepada jamaah umrah dan haji. Sekaligus pengawasan optimal terhadap PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menambahkan, kerja sama ini penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada jamaah Indonesia yang akan berumrah ataupun menunaikan ibadah haji. Dia menjelaskan, ada empat hal yang telah disepakati, yaitu pertukaran data dan informasi, pembangunan jaringan komunikasi, penertiban dan perlindungan jamaah, serta peningkatan SDM. "Ini kita butuhkan bersama dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kita masing-masing," kata Ronny.

Mantan Kapolda Bali ini menambahkan pihaknya bertanggung jawab dalam pelayanan keimigrasian, utamanya dalam pengurusan paspor. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga betugas menjaga keamanan terkait keimigrasian. "Pengawasan keimigrasian bisa kita optimalkan dengan pertukaran data ini. Tidak hanya bertukar informasi, tapi juga penertiban PPIU," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement