Jumat 01 Jun 2018 18:23 WIB

Saran PN Depok untuk Jamaah First Travel Agar Uang Kembali

Tiga terdakwa kasus First Travel telah divonis di Pengadilan Negeri Depok.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Terdakwa  kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel  Andika Surachman usai   menjalani persidangan vonis  di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman usai menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Para jamaah korban penipuan biro umrah First Travel dipersilakan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Depok jika ingin uang mereka kembali. Menurut Humas PN Depok Teguh Arifiano, perkara yang diputus pada Rabu (30/5) lalu hanya menyidangkan soal perbuatan pidana saja.

"Kalau memang seandainya para korban itu mempertanyakan atau mau mengembalikan kerugiannya, silakan ajikan gugatan perlawanan ke PN Depok secara perdata," ungkap Teguh kepada Republika, Jumat (1/6).

Dengan mengajukan gugatan perdata, kata Teguh, maka yang akan disidangkan adalah masalah barang bukti dari kasus penipuan First Travel, yakni aset-asetnya. Menurut dia, perkara yang pada Rabu (30/5) lalu diputus tersebut merupakan sidang pidana yang hanya menyidangkan perbuatan para pelaku saja.

"Mau mengembalikan (uang), silakan ajukan perdata. Segini-segininya jadi lebih jelas, lebih rinci. Kalau perkara pidana kan hanya menyidangkan perbuatannya saja," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5), menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penipuan umrah First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Andika diganjar hukuman pidana 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa yang merupakan istrinya 18 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan terbukti secara sah bersama-sama melakukan penipuan dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Andika Surachman pidana penjara 20 tahun dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan pidana penjara 18 tahun," kata ketua majelis hakim Soebandi saat membacakan putusannya.

Baca: Pengacara Korban First Travel: Uang Jamaah Kok untuk Negara?.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement