IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta pemerintah benar-benar melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tak sesuai ketentuan. "Berharap, ke depan selain ada Sipatuh (Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus, Red) dan PMA (Peraturan Menteri Agama 8/2018, Red), pentingnya lebih pada fungsi pengawasan terhadap penyelenggara," kata Sekjen Amphuri Firman M Nur kepada Republika.co.id, Jumat (1/6).
Ia mengamini, sistem pengawasan elektronik pemerintah, Sipatuh mampu memberi laporan perkembangan pengurusan dokumen seorang calon jamaah umrah. Namun, ia berharap pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap PPIU, khususnya yang tak berizin.
Artinya, dengan adanya Sipatuh, dia mengatakan fungsi kontrol bagus. "Namun yang tak ada izin, PPIU tetap terkontrol," ujar dia.
Firman mengatakan, penegakan hukum harus dilakukan dengan benar sesuai ketentuan PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Sesuai PMA, Kemenag tetap melakukan fungsi pengawasan di lapangan.
Firman berharap, apabila pemerintah aktif, maka masyarakat lebih peduli pada izin sebuah biro perjalanan umrah. Sebab, menurut dia, apabila tidak dibangun implementasi pengawasan yang baik, maka keberadaan PMA 8/2018 akan mubazir di lapangan.