Selasa 05 Jun 2018 19:03 WIB

Jamaah Umrah Bawa Peluru Akhirnya Diizinkan Pulang

RS menunggu penyelesaian kasusnya selama 22 hari.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Ani Nursalikah
Suasana Masjid Al-Haram yang ramai dengan jamaah umrah, Rabu pagi (26/7).
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Suasana Masjid Al-Haram yang ramai dengan jamaah umrah, Rabu pagi (26/7).

IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah berhasil membebaskan seorang jamaah umrah berinisial RS yang sempat ditahan kepolisian Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi. Jamaah tersebut diamankan setelah ditemukan tiga butir peluru di ranselnya.

Setelah menunggu penyelesaian kasusnya di kantor kejaksaan negeri cabang Jeddah selama 22 hari, RS akhirnya dapat bernafas lega setelah diizinkan pulang. Ia kembali ke Indonesia bersama istrinya pada Senin (4/6) dengan menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines.

Menurut keterangan KJRI Jeddah, RS ditahan saat hendak pulang ke Tanah Air seusai melaksanakan ibadah umrah pada Ahad (13/5). Ia mengaku lupa mengeluarkan peluru yang ada di ranselnya usai bertugas dua bulan lalu.

Saat kejadian penangkapan, seorang petugas protokol KJRI sedang berada di lokasi dan segera melaporkannya kepada pimpinan. Upaya tersebut membuat RS kemudian dapat dikeluarkan dari tahanan atas jaminan KJRI.

Selanjutnya, RS bersama istrinya diinapkan di rumah singgah sementara KJRI Jeddah sambil menunggu jawaban surat permohonan penghentian penyidikan. Selama berada di KJRI Jeddah, RS mengikuti sejumlah kegiatan keagamaan yang diselenggarakan KJRI, seperti berbuka puasa bersama dengan masyarakat di Balai Nusantara, Wisma Konjen setiap Kamis.

Selain itu, RS dan istrinya juga mendapat kesempatan melakukan umrah bersama sebanyak dua kali selama Ramadhan. Ia mengaku memperoleh banyak pelajaran hidup selama berinteraksi dengan para staf dan penghuni rumah singgah (pekerja migran yang tengah menghadapi masalah dan ditampung di KJRI Jeddah).

"Hari kedua saya di sana (halaman samping shelter KJRI) sama TKL (tenaga kerja laki-laki), jadi belajar kehidupan, ya. Ternyata banyak yang (nasibnya) lebih parah dari saya. Mungkin saya harus dibukakan mata oleh Allah," ujar RS saat berpamitan sebelum menuju bandara.

KJRI Jeddah menurunkan dua petugas untuk mengawal kepulangan RS guna memastikan status perkaranya telah dihentikan dan status cekal atas dirinya telah benar-benar dicabut. Dengan demikian, dia bersama istrinya bisa pulang dengan aman.

Karena kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin meminta masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci tidak membawa benda-benda yang terlarang, seperti jimat, buku primbon, dan sejenisnya. Jamaah juga tidak boleh membawa perhiasan yang melebihi kadar ketentuan dan tidak dilengkapi dengan surat resmi, serta membawa uang melebihi nilai yang diperbolehkan.

"Biro travel umrah juga wajib menyampaikan kepada jamaahnya agar tidak merusak properti atau fasilitas di area Masjid al Haram," kata Hery, merujuk pada kasus yang menjerat seorang jamaah umrah yang sempat ditahan cukup lama karena menggunting kiswah Ka'bah beberapa tahun lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement