Jumat 08 Jun 2018 10:44 WIB

Saudi Izinkan 1.000 Pemukim Ilegal Kuwait Berangkat Haji

Raja Salman menyetujui permintaan Kuwait.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agung Sasongko
Haji
Haji

IHRAM.CO.ID, KUWAIT CITY -- Pemerintah Saudi bersedia menyambut 1.000 penduduk ilegal dari Kuwait untuk melakukan haji. Dilansir Arab Times Online, Menteri Kehakiman Kuwait, Fahad Al-Afasi mengumumkannya pada hari Kamis (8/6).

Hakim Al-Afasi yang juga Menteri Wakaf dan Urusan Islam, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa persetujuan Saudi sesuai dengan persetujuan dari Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman bin Abdulaziz.

Otoritas Kuwait menyampaikan permintaan untuk mengizinkan penduduk ilegal di Kuwait untuk melakukan ritual keagamaan tahunan di tempat-tempat suci di kerajaan. Kementerian Haji Saudi mengajukan permintaan kepada raja langsung dan disetujui.

photo
Infografis Data Kuota Haji Dunia

Al-Afasi menyatakan terima kasih kepada Raja Salman dan Menteri Haji Saudi untuk persetujuan serta upaya mereka untuk melayani para peziarah. Dia juga memuji kontribusi Duta Besar Kuwait untuk Saudi, Sheikh Thamer Jaber Al-Ahmad Al-Sabah yang telah mengerahkan sumber daya dalam hal ini.

Kementerian Wakaf akan menawarkan semua fasilitas yang memungkinkan untuk membantu kelompok penduduk Kuwait ini. Seperti mendapatkan harga yang pantas untuk bepergian dan persyaratan haji lainnya.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan dan Industri telah mengumumkan bahwa Pusat Bisnis Kuwait menerima 21.643 aplikasi untuk pendirian perusahaan dari awal Januari hingga akhir Mei, laporan harian Al-Anba. Dalam pernyataan pers, kementerian juga mengungkapkan bahwa total 4.554 lisensi untuk berbagai kegiatan telah dikeluarkan sejak awal tahun ini.

Jumlah perusahaan yang telah didirikan mencapai 5.928 sementara 3.063 perusahaan sedang dalam proses pendirian. Jumlah aplikasi yang ditolak berjumlah 10.615 karena kesalahan dalam nama atau alamat komersial karena sebelumnya telah terdaftar di bawah lisensi lain.

Selanjutnya, Departemen Urusan Kewarganegaraan dan Paspor di Kementerian Dalam Negeri sejauh ini telah mengeluarkan sekitar 800 ribu paspor elektronik sejak pelaksanaan keputusan untuk mengganti paspor lama pada Maret tahun lalu. Lporan harian Al-Anba mengutip sumber keamanan untuk hal ini.

Sumber mengatakan masyarakat berbondong ke pusat-pusat untuk menggantikan paspor lama di enam wilayah. Ia juga menyangkal informasi viral tentang perpanjangan periode untuk mengganti paspor lama yang berakhir pada 30 Juni.

Dia menjelaskan tenggat waktu ditentukan oleh Kementerian Luar Negeri. Ini sesuai dengan perjanjian internasional tentang penerbitan e-paspor untuk warga negara. Ketepatan urusan paspor ini pun akan berpengaruh pada pelaksanaan ibadah haji.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement