Kamis 12 Jul 2018 21:29 WIB

Tersangka Kasus Kasus Abu Tours Bertambah

Tersangka baru yang ditetapkan adalah istri bos Abu Tours, Nursyariah Mansyur.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Petugas Kepolisian Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menyegel Kantor cabang keberangkatan haji dan umrah Abu Tours di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/4).
Foto: Antara/Rony Muharrman
[ilustrasi] Petugas Kepolisian Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menyegel Kantor cabang keberangkatan haji dan umrah Abu Tours di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/4).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan dana jamaah biro umrah Abu (Amanah Bersama Ummat) Tours. Istri bos Abu Tours, Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan AKBP Dicky Sondani menuturkan, Nursyariah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut menyimpan atau menyembunyikan dana puluhan ribu jamah umrah yang menjadi korban. "Nursyariah Mansyur ditetapkan sebagai tersangka karena ikut melakukan pidana penggelapan," ujar Dicky saat dikonfirmasi, Kamis (12/7).

Dicky menuturkan, Nursyariah dikenai pasal pencucian uang. Pasal ini, sama dengan pasal tiga tersangka lainnnya, yakni pasal 372 dan 374 KUHP.  Tersangka dinilai menerima dan menyimpan uang jamaah dan ikut memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Sejauh ini, sudah ada empat tersangka. Hamzah Mamba selaku CEO PT Abu Tours dan mantan manager keuangannya, Muhammad Kasim telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak April lalu. Lalu, Khaeruddin selaku komisaris Abu Tours pada juga ditetapkan jadi tersangka pada Senin (9/7).

Sementara itu, Dicky melanjutkan, pengembangan kasus ini akan terus dilanjutkan. Polisi akan memeriksa seluruh pihak termasuk Kepala cabang Abu Tours yang ada di 15 provinsi Indonesia menjadi tersangka. Meski demikian, ia belum bisa memastikan adanya keterlibatan para kepala cabang.

"Belum ada bukti kuat keterlibatan mereka terkait dana jamaah," kata dia pada Republika.

Sejumlah kepala cabang yang sudah diperiksa pun diketahui sudah menyetorkan dana pada atasan mereka yang kini sudah ditersangkakan polisi. Saat ini, polisi masih bekerja keras dalam menlengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut.

Menurutnya, mengatasi kasus dengan Iebih dari 80 ribu korban tersebut bukanlah perkara mudah. Bahkan menurutnya, kasus ini cukup rumit layaknya First Travel, namun dengan korban yang lebih banyak.

Namun, ia memastikan jika berkas sudah lengkap maka,  akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Masih proses, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan kalau sudah P21, ya segera disidangkan,” katanya.

Sejauh ini, diketahui sekitar 86.720 jamaah menjadi korban. Mereka belum diberangkatkan umrah, padahal sudah membayar biaya umrah. Adapun, jumlah total yang sudah dibayarkan jamaah mencapai Rp 1,8 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement