Sabtu 14 Jul 2018 06:20 WIB

Kemenag Siapkan Tim Pengawas Haji Khusus

Penyelenggaraan ibadah haji khusus tanggung jawab PIHK.

 Ilustrasi - Jamaah haji khusus Indonesia tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Ilustrasi - Jamaah haji khusus Indonesia tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan tim pengawas penyelenggaraan ibadah haji khusus untuk musim haji 1439 Hijriyah/2018 Masehi guna memberikan perlindungan kepada jamaah haji khusus. "Pengawas ini fungsinya sebagai upaya perlindungan konsumen," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nizar Ali di Jakarta, Jumat (13/7).

Tim pengawas berfungsi memastikan seluruh jamaah haji khusus mendapatkan hak sesuai kontrak dan perjanjian dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kemenag sejatinya tidak secara langsung menyelenggarakan ibadah jamaah haji khusus karena dilakukan PIHK.

Selama ini Kemenag membidangi pelayananan untuk haji reguler. Dengan adanya tim pengawas tersebut jamaah dapat lebih terlindungi karena merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk pengawasan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Total jumlah jamaah haji Indonesia tahun ini adalah 221 ribu jamaah dengan 17 ribu di antaranya jamaah haji khusus yang kerap disebut sebagai haji plus.

Nizar meminta tim pengawas cermat dan jeli dalam mengawasi kinerja PIHK sehingga tidak ada jamaah haji khusus yang dirugikan. Penyelenggaraan ibadah haji khusus bukan tanggung jawab pemerintah, melainkan PIHK.

Kendati demikian, Nizar mendorong penyelenggara ibadah haji khusus dapat menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan minimal (SPM). Dia mencontohkan, tim pengawas agar benar-benar mengawasi persoalan kapasitas dan kemampuan pembimbing haji yang disediakan PIHK. Salah satu tolok ukur kemampuan pembimbing adalah kepemilikan sertifikat pembimbing sehingga jamaah mendapatkan jaminan atas kualitas bimbingan ibadah haji yang baik.

Pelayanan ibadah haji khusus, kata dia, setidaknya mencakup beberapa layanan penting di antaranya pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan jamaah, perlengkapan jamaah dan kesehatan jamaah haji khusus. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan tim pengawas terbagi dalam dua kelompok yaitu kelompok adhoc yang tergabung dalam Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PPIH) Arab Saudi kemudian kedua kelompok yang tergabung dalam PPIH di Tanah Air.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement