Kamis 19 Jul 2018 22:01 WIB

Kemenag: Keberangkatan Via Kertajati tak Ada Dasar Hukumnya

Keberangkatan via Kertajati bisa menyebabkan jamaah kelelahan fisik bagi jamaah

Rep: Muhyiddin/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas memeriksa pengunjung di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Kamis (24/5).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Petugas memeriksa pengunjung di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Kamis (24/5).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali mengatakan, rencana pemberangkatan tiga kloter jamaah haji Provinsi Jawa Barat melalui Bandara Kertajati menyalahi prosedur karena belum ada dasar hukumnya. Jika dipaksakan, menurut dia, akam berpotensi menyalahi Undang-Undang No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan bisa menjadi temuan pengawas keuangan negara.

“Pemberangkatan dari Kertajati belum ada dasar hukumnya mengingat bandara itu belum ditetapkan sebagai bandara Embarkasi Haji dan atau Embarkasi Haji Antara,” ujar Nizar Ali dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (19/07).

Dalam konteks Jawa Barat, menurut Nizar, prosedurnya adalah pemberangkatan jamaah dari Embarkasi Haji Bekasi ke Bandara Soekarno-Hatta, lalu ke Arab Saudi. Karena itu, jika jamaah haji diberangkatkan dari Embarkasi Haji Bekasi menuju Bandara Kertajati terlebih dahulu, maka hal itu akan menyalahi prosedur. Bahkan, juga berpotensi menimbulkan masalah bagi jamaah, baik kelelahan fisik maupun psikologi.

“Rencana pemberangkatan jemaah dengan rute Asrama Haji Bekasi ke Bandara Kertajati lalu terbang ke Bandara Soekarno Hatta, menyalahi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ucapnya.

Baca: Bandara Kertajati Masih Diupayakan Jadi Embarkasi Haji

Menurut Nizar, Pasal 35 UU 13/2008 mengatur bahwa transportasi dari daerah asal ke embarkasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Sedangkan Pasal 33 mengatur bahwa pelayanan transportasi dari embarkasi ke Saudi pergi pulang menjadi wewenang Menteri Agama.

“Menteri Agama sudah mengatakan bahwa karena memerlukan asrama haji, maka tahun ini Kertajati belum bisa digunakan sebagai embarkasi," katanya.

Nizar menambahkan, tahun ini Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi sudah bersepakat bahwa jamaah haji Jawa Barat akan melakukan proses biometrik dan finger print di Asrama Haji Bekasi. Adapun untuk proses precleareance akan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.

Baca: PPIH Upayakan Pemindaian Biometrik tak Diulang

Seluruh jamaah haji asal Provinsi Jawa Barat sudah diberangkatkan menuju Arab Saudi secara bertahap sejak 18 Juli 2018. Proses ini akan berlangsung hingga 15 Agustus 2018. “Kami minta kepada Ketua PPIH Embarkasi Bekasi untuk tetap memberangkatkan seluruh jamaah haji asal Jawa Barat sesuai prosedur yang ditetapkan, yaitu dari asrama haji Embarkasi Bekasi menuju Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement