Kamis 26 Jul 2018 08:37 WIB

Saudi Denda dan Deportasi Jamaah Haji Ilegal

Warga diminta mematuhi aturan haji.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji berswafoto di Bukit Thursina Makkah.
Foto: Ahmad Masood/Reuters
Jamaah haji berswafoto di Bukit Thursina Makkah.

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Departemen Urusan Paspor Arab Saudi akan memberikan sanksi berupa denda dan deportasi bagi calon jamaah haji (calhaj) ilegal atau tak berizin. “Semua komite siap, dan akan bertanggung jawab mengamati semua kasus pelanggaran dan memutuskan hukuman yang sesuai,” kata Asisten Komandan Paspor Pasukan Administrasi Haji, Mayor Jenderal Nayef Bin Sultan Al-Ruwais dilansir di Khaleej Times, Kamis (26/7).

Ia menjelaskan, otoritas memberikan denda sekitar 13.324 dolar Amerika Serika) dan kurungan penjara enam bulan pada pelanggar. Tak hanya itu, para pelanggar aturan langsung menghadapi ancaman deportasi.

Nayef menginstruksikan pada warga untuk mematuhi aturan haji. Ia menegaskan otoritas tak segan-segan mengambil tindakan tegas pada pelanggar aturan. Ia melakukan tinjauan lapangan ke Makkah untuk memeriksa kinerja petugas perizinan haji.

Dilansir di Gulf News, otoritas Saudi mendeportasi 95.400 orang yang diduga sebagai jamaah haji ilegal dari Makkah pada 2017. Bahkan, otoritas menolak masuknya 47.700 kendaraan ke Makkah selama musim haji karena kurangnya administrasi perizinan. Angka-angka itu mencakup periode 18 Juli hingga 12 Agustus 2017.

Baca juga: Hindari Kepadatan, Saudi Tolak 72 Ribu Orang Masuk Makkah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement