IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama telah menetapkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 8 2018 mengenai penyelenggara travel haji dan umrah yang harus beragama Islam. Namun ternyata, beberapa upaya masih dilakukan sejumlah oknum untuk menerobos peraturan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Syariat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi. Ia mengatakan ada pihak yang sampai pindah agama demi bisa menjadi penyelenggara travel umrah.
"Apa yang dikhawatirkan adanya orang asing mau masuk itu selalu ada. Ada orang non-Islam masuk Islam cuma buat bikin ini. Tapi ketahuan begitu saya suruh sholat," kata Syam, saat melakukan kunjungan ke Kantor Harian Republika, Jumat (27/7).
Ia juga mengatakan, ada yang menggunakan cara memanfaatkan orang yang dipercaya. Meskipun dia tidak beragama Islam, namun memiliki orang kepercayaan yang beragama Islam. Akhirnya, dibentuklah penyelenggara travel umrah tersebut.
Kementerian Agama menegaskan travel non-Muslim tak boleh kantongi izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). "(Dari sisi aturan) nggak boleh," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Rabu (8/11).
Nizar mengatakan, Kemenag terus mengawasi dan memantau potensi travel non Muslim memiliki izin PPIU. Selama ini, kata dia, Kemenag mendapat informasi dugaan adanya travel non Muslim menyelenggarakan PPIU dari masyarakat dan investigasi.