Ahad 29 Jul 2018 18:35 WIB

PIHK yang tak Penuhi Standar Pelayanan Minimal, Disanksi

Kemenag berharap komitmen dari PIHK dalam memberikan pelayanan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dari Dirjen PHU Kemenag RI, M Arfi Hatim  dan Ketua Umum Himpuh, Baluki Ahmad,saat pelepasan perdana jamaah haji khusus anggota Himpuh di Bandara Soekarno Hatta, Ahad (29/7).
Foto: fuji eka permana
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dari Dirjen PHU Kemenag RI, M Arfi Hatim dan Ketua Umum Himpuh, Baluki Ahmad,saat pelepasan perdana jamaah haji khusus anggota Himpuh di Bandara Soekarno Hatta, Ahad (29/7).

IHRAM.CO.ID, TANGERANG -- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 22 Tahun 2011 mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kementerian Agama RI (Kemenag RI) menyampaikan bahwa akan memberikan sanksi kepada PIHK yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dari Dirjen PHU Kemenag RI, M Arfi Hatim mengatakan, pihaknya di bandara akan melakukan monitoring keberangkatan jamaah haji khusus. Juga melakukan monitoring kedatangan jamaah haji khusus di Arab Saudi.

"Yang paling penting kami melakukan pemantauan dan pengawasan berdasarkan pada paket program, berdasarkan perjanjian jamaah dengan PIHK," kata  M Arfi kepada Republika usai pelepasan perdana jamaah haji khusus anggota Himpuh di Bandara Soekarno-Hatta, Ahad (29/7).

Pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PIHK berdasarkan standar pelayanan minimal. Apabila ada PIHK yang melanggar atau tidak sesuai paket program dan perjanjian dengan jamaah, maka Kemenag tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada PIHK. 

Dia menegaskan, Kemenag berharap komitmen dari PIHK dalam memberikan pelayanan sesuai dengan paket program dan perjanjian dengan jamaah. Oleh karena itu Kemenag berharap asosiasi terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya. Agar anggotanya memberikan pelayanan sesuai paket program dan perjanjian.

"Apabila ada yang dilanggar dari paket program dan perjanjian termasuk standar pelayanan minimal, kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada penyelenggara," ujarnya. 

M Arfi juga mengatakan, pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap Apartemen Transit karena masuk dalam komponen standar pelayanan minimal. Bahkan akan diberangkatkan tim khusus untuk menilai kinerja PIHK selama di Arab Saudi. Nanti akan ada survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap kepuasan jamaah haji khusus. 

Sebagaimana diketahui jamaah calon haji (Calhaj) Indonesia tahun ini jumlahnya sebanyak 221 ribu orang, di antaranya sebanyak 204 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah haji khusus. Jamaah haji khusus mulai diberangkatkan pada 28 Juli-17 Agustus 2018. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement