Senin 30 Jul 2018 12:09 WIB

Penyelenggara Haji dan Umrah Harus WNI dan Muslim

Peraturan tersebut sebagai perlindungan terhadap penyelenggara dan jamaah Indonesia.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Ibadah Umrah
Foto: EPA/ALI HAIDER
Ilustrasi Ibadah Umrah

IHRAM.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018, di dalam PMA tersebut diatur penyelenggara travel haji dan umrah harus warga negara Indonesia dan beragama Islam. Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) menilai peraturan tersebut perlu dikawal dan diawasi.

"Peraturan harus dikawal dengan pengawasan, peraturan yang tanpa pengawasan pasti akan terjadi pelanggaran terus menerus," kata Wakil Ketua Umum Himpuh, Muharom Ahmad kepada Republika.co.id usai pelepasan perdana jamaah haji khusus anggota Himpuh di Bandara Soekarno-Hatta, Ahad (29/7).

Muharom mengatakan, seluruh peraturan melihat pada konteks kepentingannya. Dalam hal ini penyelenggaraan haji dan umrah merupakan kepentingan ibadah umat Islam. Artinya, yang memahami, mengerti karakter dan spirit ibadah haji serta umrah itu tentu orang-orang Islam. Oleh karena itu PMA itu mengharuskan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah Muslim.

Ia menerangkan, PMA tersebut juga mengharuskan PPIU warga Indonesia. Hal ini dipandang sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang menjadi jamaah umrah, termasuk upaya memberikan perlindungan terhadap pemilik PPIU yang juga warga negara Indonesia. Peraturan ini seharusnya dipatuhi semua pihak.

Dia juga menyampaikan, sebetulnya banyak hal lain di mana warga asing bisa investasi. Misalnya di bidang transportasi dan perhotelan untuk jamaah umrah. Artinya warga negara asing hanya menyiapkan sarananya saja. Sementara, pembinaan dan pelayanan sebaiknya dilakukan oleh orang yang agamanya sama dalam hal ini Muslim.

"(Warga asing atau non-Muslim) tidak harus jadi penyelenggara (umrah) karena penyelenggara menangani aspek-aspek perjalanan dan ibadahnya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Syariat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi mengatakan, ada pihak yang sampai pindah agama demi bisa menjadi penyelenggara travel umrah. Oknum ini ketahuan setelah diminta melaksanakan shalat.

Ada juga orang yang menggunakan cara dengan memanfaatkan orang yang dipercayainya. Orang tersebut tidak beragama Islam, tapi memiliki orang kepercayaan yang beragama Islam maka akhirnya dibentuklah penyelenggara travel umrah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement