Rabu 01 Aug 2018 19:50 WIB

Temuan 116 Haji Ilegal, KPHI: Ini Pelajaran

Mereka ada yang mengaku berangkat ke Arab Saudi sebelum Ramadhan dengan visa umrah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner KPHI Syamsul Maarif
Foto: dok. KPHI.go.id
Komisioner KPHI Syamsul Maarif

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 116 warga negara Indonesia (WNI) digerebek pihak Keamanan Arab Saudi di sebuah penampungan pada Jumat 27 Juli 2018. Di antara mereka ada yang mengaku berangkat ke Arab Saudi sebelum Ramadhan dengan visa umrah. Ada juga yang datang ke Arab Saudi saat Ramadhan.

Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Syamsul Maarif mengatakan, praktik yang digunakan 116 jamaah calon haji ilegal tersebut sudah ada sejak lama. Modusnya macam-macam, ada yang menggunakan visa umrah tapi tidak pulang kembali ke Indonesia. Ada juga yang menggunakan visa ziarah dan visa kerja.

Ia menerangkan, sekarang pemeriksaan jamaah haji di Arab Saudi sangat ketat sehingga jamaah yang tidak memiliki izin resmi tidak bisa menyusup. "Ini menjadi pelajaran penting, kepada seluruh warga Muslim Indonesia yang ada niatan kuat untuk berhaji hendaknya menggunakan cara yang sah dan legal secara hukum," kata Syamsul kepada Republika.co.id, Rabu (1/8).

Baca: 116 WNI Terjaring Razia Haji Ilegal di Makkah

Ia menegaskan, ibadah haji niatnya untuk ibadah kalau dilakukan dengan cara yang tidak legal atau melanggar aturan negara, maka ibadahnya akan sia-sia. Menurutnya, memang tidak sedikit oknum di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Mereka tidak mendapatkan kuota, tapi amanahnya banyak. Sering kali oknum KBIH tersebut berusaha datang ke Makkah membawa jamaah calon haji.

Ia menerangkan, cara datang ke Makkah ada yang ditempuh dengan cara mendapatkan visa furoda. "Cara seperti ini legal," katanya.

Tapi yang bermasalah adalah orang-orang yang mau berhaji menggunakan visa umrah, ziarah dan kerja. Oknum tersebut menghalalkan segala cara untuk dapat berhaji. "Oleh karena itu, ini dijadikan pelajaran penting untuk semua pihak. Bagi semua umat Islam yang ingin berangkat haji hendaknya dengan cara-cara yang tidak melanggar aturan hukum," ujarnya.

Syamsul menegaskan, haji ilegal adalah kesalahan orang yang tidak mematuhi aturan yang ada, dan bukan kesalahan pemerintah. Sebab orang tersebut berangkat ke luar Arab Saudi dengan dokumen yang legal, tetapi disalahgunakan oleh orang tersebut untuk bisa berhaji meski tidak memiliki persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, 116 WNI sudah ditangani oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah dan diproses sesuai hukum setempat. Jamaah haji ilegal bisa mendapatkan kesulitan hukum. Bahkan bisa mengancam jiwa mereka karena tidak ada mekanisme perlindungannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement