Kamis 02 Aug 2018 13:00 WIB

Perusahaan Bus Haji Langgar Kontrak

Dalam kontraknya, perusahaan diminta menggunakan bus keluaran paling tua tahun 2013.

Tampilan bus-bus yang akan mengangkut jamaah haji dari Makkah ke Madinah mulai 26 Juli ini.
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Tampilan bus-bus yang akan mengangkut jamaah haji dari Makkah ke Madinah mulai 26 Juli ini.

Laporan Wartawan Republika.co.id, Erdy Nasrul dari Makkah, Arab Saudi

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Panitia Penyelenggara Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan sanksi denda kepada perusahaan bus Dallah yang mengangkut jamaah dari Madinah ke Makkah. Mereka menggunakan armada keluaran 2012 yang tidak sesuai kontrak kerja.

Pemerintah Arab Saudi mengharuskan bus pengangkut jamaah haji adalah serendah-rendahnya armada keluaran 2008. Namun PPIH menerapkan standar lebih tinggi yang sudah disepakati mitra. Dalam kontrak yang dibuat dan disepakati bersama, perusahaan diminta untuk menggunakan bus keluaran paling tua adalah tahun 2013.

Rata-rata bus mampu mengangkut 40 hingga 50 jamaah. Sejak 26 Juli hingga 8 Agustus, bus bertahap mengangkut 50 ribu jamaah haji Indonesia dari Madinah menuju Makkah. Rata-rata mereka berada di Madinah sepanjang delapan hari dengan tujuan melaksanakan ibadah Arba’in atau shalat jamaah 40 kali di Masjid Nabawi.

“Bus memang mengangkut jamaah dengan selamat, tapi tetap diberi sanksi. Acuan kita adalah kontrak kerja,” ujar Kepala Bidang Transportasi PPIH Arab Saudi Subhan Cholid di Makkah, Kamis (2/8).

Dua kali jamaah diangkut dengan bus yang tak sesuai kontrak tersebut. Pertama, saat bus mengangkut rombongan kelompok terbang (kloter) PLM (Palembang) 1 yang berangkat dari Madinah ke Makkah Kamis (26/7). Mereka diangkut menggunakan 10 bus. Empat di antaranya merupakan keluaran 2012, yakni bus nomor 2157, 2160, 2187 dan 2188.

Kedua, bus pengangkut jamaah Lombok kelompok terbang LOP 03 dari Madinah ke Makkah pada 29 Juli 2018. Dari 10 bus yang dipakai, ada tiga di antaranya merupakan keluaran 2012 yakni bus nomor 2157, 2175 dan 2181.

Subhan menjelaskan PPIH menerapkan sanksi denda sebagaimana tertuang dalam kontrak. “Perusahaan Dallah berjanji akan memperbaiki kinerjanya dan berkomitmen menepati kontrak pada layanan berikutnya," kata Subhan.

Proses pengadaan bus bermula dari pemberitahuan, penerimaan berkas, verifikasi, penilaian bus, negosiasi, usulan penetapan, dan kontrak. Proses ini sudah berjalan pada awal 2018.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement