Kamis 02 Aug 2018 14:59 WIB

Tahun Depan, BPKH Target Kelola Dana Rp 120 Triliun

50 persen dari jumlah dana yang dikelola itu akan ditempatkan di bank.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
 Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), A Iskandar Zulkarnain menjelaskan tentang rekening virtual (virtual account) untuk calon jamaah haji Indonesia di Jakarta, Kamis (28/12).
Foto: Republika/Muhyiddin
Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), A Iskandar Zulkarnain menjelaskan tentang rekening virtual (virtual account) untuk calon jamaah haji Indonesia di Jakarta, Kamis (28/12).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini telah mengelola dana haji sebanyak Rp 103 triliun. Dana itu dikumpulkan di 28 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Anggota BPKH, Iskandar Zulkarnain mengatakan, untuk tahun depan pihaknya menargetkan Rp 120 triliun.

"Per Juni ada Rp 103 triliun, itu dikumpulkan 28 bank BPS-PPIH, target ke depannya tahun ini kami menargetkan menjadi Rp 110 triliun, kemudian tahun depan menuju Rp 120 triliun," ujar Iskandar di Jakarta, Rabu (1/8).

Dia mengatakan, dalam ketentuannya 50 persen dari jumlah dana yang dikelola itu akan ditempatkan di bank dalam bentuk produk perbankan. Sedangkan 50 persennya lagi akan diinvestasi. "Nah investasi bisa investasi langsung dan emas. Untuk saat ini kami menggunakan instrumen investasi yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, semisal untuk investasi jangka panjang yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan penginapan," ucapnya.

Kehadiran BPKH akan dapat meningkatkan manfaat bagi penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan maslahat bagi jamaah haji. Karena itu, calon jamaah haji akan dibuatkan rekening virtual.

Dengan adanya rekening virtual ini calon jamaah akan menerima manfaat dari hasil uang pendaftaran haji yang akan dikelola oleh BPKH. Nilai manfaat itu nantinya akan diberikan secara periodik setiap tahun.

"Misalnya, setahun itu mendapatkan nilai manfaat berapa, nanti berapa persen untuk subsidi biaya haji, berapa persen untuk dibagikan, kemudian yang lima persen untuk operasional. Nah, berapa persen yang dibagikan ke virtual account itu DPR yang akan menetapkan," jelasnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji memang mengamanatkan kepada BPKH untuk memiliki Rekening Virtual. Rekening ini akan mencatat saldo setoran awal jamaah ditambah nilai manfaat atau return yang diperoleh dari hasil investasi yang dilakukan BPKH setiap bulan. Saat ini, saldo setoran awal jamaah ditentukan Rp 25 juta.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement