Ahad 05 Aug 2018 06:50 WIB

Temus Antusias Ikuti Badal Haji

Petugas yang direkrut melaksanakan rukun dan wajib haji dengan sempurna.

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Muhammad Hafil
Seorang petugas haji memperlihatkan sertifikat badal haji yang telah siap diberikan kepada keluarga jamaah haji Indonesia
Foto: antarafoto
Seorang petugas haji memperlihatkan sertifikat badal haji yang telah siap diberikan kepada keluarga jamaah haji Indonesia

IHRAM.CO.ID,  Laporan Erdy Nasrul, Wartawan Republika.co.id dari Makkah

MAKKAH — Ratusan renaga musiman (temus) pembantu penyelenggaraan haji dari Indonesia mendaftarkan diri untuk mengikuti badal haji. Mereka berasal dari kalangan mahasiswa dan pekerja Indonesia yang tinggal di Makkah.

“Selama ini mereka yang banyak melakukan badal haji. Tim bimbingan ibadah yang berwenang mengurus hal ini,” kata Direktur Pengelolaan Keuangan Haji dan Siskohat Ramadhan Harisman di Syisyah Makkah pada Sabtu (4/8).

Setelah direkrut, pengganti atau mubadil, akan berikrar bersama Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dengan menyatakan akan melaksanakan badal haji untuk si A. Tak hanya ikrar, mereka juga meneken kontrak kerja tertulis yang ditandatangani perwakilan PPIH dan mubadil.

Setelah itu haji dilaksanakan. Petugas yang direkrut melaksanakan rukun dan wajib haji dengan sempurna. Kemudian mereka melapor kepada PPIH sudah mengerjakan semuanya. PPIH kemudian memverifikasi apakah benar sudah melaksanakan haji. Jika sudah, maka mubadil mendapatkan honor sekitar 1.500 riyal setelah dipotong pajak dari APBN.

Pihak jamaah yang hajinya digantikan akan mendapatkan sertifikat. Biaya badal haji yang ditetapkan pemerintah lebih terjangkau. Di tempat lain, proses badal haji dijadikan bisnis. Biayanya mencapai 2.000 riyal, bahkan lebih lagi. Sementara keabsahannya belum tentu terverifikasi.

Badal haji boleh dilakukan berdasarkan sebuah hadis yang disahihkan sejumlah ulama: Bukhari, Muslim, Tirmizi, Darimi, Ibnu Majah, Abu Daud, dan Nasai. Periwayatnya adalah anak Abbas bernama Abdullah dan al-Fadl. Isinya adalah sebagai berikut: pada waktu pelaksanaan haji wada’ Rasulullah didatangi seorang wanita dari suku Khatsam. Wanita itu menjelaskan ayahnya sudah sangat tua dan tak sanggup  melaksanakan haji. “Apakah aku harus menghajikannya? Rasulullah bersabda, ya.”

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement