IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi beserta Muassasah menetapkan harga pembayaran dam jamaah haji senilai 475 riyal (setara Rp 1,9 juta/kurs 1 real=Rp 4.000). Pembayarannya dapat dilakukan di konter yang disebar di setiap sektor.
“Secepatnya akan kami urus agar petugas kantor pos Saudi membuka konternya di 11 sektor yang ditempati jamaah,” kata Ketua PPIH Arab Saudi Ahmad Dumyati Bashori di Syisyah pada Ahad (5/8).
Jamaah yang sudah membayarkan dam akan mendapatkan kupon. PPIH akan mengumumkan konter tersebut sehingga jamaah dapat segera membayarkan damnya ke lembaga yang terpercaya.
Pembukaan konter pembayaran dam ini merupakan jawaban atas pertanyaan jamaah haji Indonesia. Call center haji sering mendapatkan pesan singkat mengenai hal tersebut.
PPIH menjawabnya dengan rencana pembukaan konter dam. Selain akan membuat standing banner dan surat edaran, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi mekanisme pembayaran dam agar lebih tertib.
Pihak Kantor Pos akan menampung uang dam dari Jemaah dan selanjutnya diserahkan ke IDB. Dumyathi mengungkapkan masih terbuka kemungkinan daging kambing yang sudah disembelih sebagai pembayaran dam akan dikirim ke Indonesia.
“Tapi, perlu ada MOU antara Pemerintah RI dengan IDB. Sudah banyak negara yang melakukan itu, ada 25 negara, seperti Afrika, Bangladesh, dan sebagainya,” jelasnya.
Selama ini, pembayaran dam melalui empat pintu, yakni jamaah menitip ke Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), jemaah membayar ke Bank ar-Rajhi Arab Saudi, menitip ke mukimin (WNI yang tinggal di Saudi), atau mendatangi langsung pasar kambing di Kakiyah, Makkah. Jamaah dapat membeli kambing langsung di pasar tersebut.
Jamaah yang melakukan haji tamattu’, seperti dari Indonesia, diwajibkan membayar dam nusuk sejak berihram. Haji satu ini dilaksanakan dengan santai. Setelah ihram, jamaah melaksanakan umrah wajib. Ihram kemudian dilepas hingga puncak haji. Jamaah baru kembali berihram ketika wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, jumrah aqabah, dan tawaf ifadah.
Yang menggabungkan haji dan umrah atau disebut haji qiran juga diwajibkan membayar denda. Mereka yang melanggar ketentuan ihram harus membayar dam isa’ah. Begitu juga mereka yang meninggalkan wajib haji, seperti berihram atau niat umrah atau haji di miqat, mabit di Muzdalifah, Mina, melontar jumrah, dan tawaf wada’.
Rangkaian ibadah ini diatur dalam buku Tuntutan Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). Ketentuan mengenai dam diatur terperinci dalam fikih haji.