Senin 06 Aug 2018 17:41 WIB

Soal Haji Ilegal, Ketua Sapuhi: Penegakan Hukum Harus Ada

Syam Resfiadi menyebut otak atau pelakunya dipastikan tidak berizin.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (sapuhi) - Syam Resfiadi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (sapuhi) - Syam Resfiadi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menyayangkan ditangkapnya 116 WNI yang hendak melaksanakan haji secara ilegal. Karenanya, penegakan hukum harus dilakukan baik oleh pemerintah Arab Saudi dan Indonesia.

Bagi jamaah yang tertangkap, mereka akan ditahan dalam penjara lalu dikenai denda. Ini untuk memberikan efek jera sekaligus perhatian bagi warga negara lainnya.

"Sulit untuk diimbau. Namanya regenerasi terus berlangsung, yang muda selalu tumbuh, modus seperti ini pasti akan selalu ada. Ada potensi," ucapnya, Senin (6/8).

Syam bahkan menyebut pihak travel atau provider bisa saja kecolongan akibat kejadian ini. Bisa jadi travel yang juga menjadi korban ini adalah travel baru yang belum mengetahui modus-modus yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

(Baca Sebelumnya:Sapuhi Pastikan Anggotanya Taat Aturan Pemerintah)

"Bisa jadi yang kena ini travel baru, mereka nggak nyangka dapat jamaah banyak, sudah keburu senang. Mereka belum tahu kalau yang masih muda, single,  ataupun pasangan tapi baru menikah, ini ada niat-niat tertentu," lanjutnya.

Syam Resfiadi menyebut otak atau pelakunya dipastikan tidak berizin "Ini ada pemain-pemain yang sudah pasti tidak berizin. Untuk membuka usaha ini dengan izin atau legal, memerlukan modal besar," ujar Syam.

Syam mengindikasikan ada pihak ketiga yang bermain sebagai penghubung antara calon jamaah dengan travel atau perusahaan yang memiliki izin membuat visa haji ini.

Mereka mengiming-imingi calon jamaah dapat melakukan Haji tanpa perlu mengeluarkan biaya yang besar. Salah satunya dengan menggunakan visa Umroh lalu tinggal melebihi batas ketentuan.

"Jadi pelaku ini tanpa modal, berusaha mengirimkan orang ke Mekah. Bisa pura-pura Umroh atau kerja. Orang-orang ini juga harus ditindak," lanjutnya.

Alasan Syam berkeyakinan bahwa perbuatan ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak berizin adalah, jika memang ada jamaah atau orang Indonesia yang overstay, maka nama perusahaan yang memberangkatkan mereka sudah diketahui baik oleh Pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia. Tapi kenyataannya, hingga kini kedua pihak belum mengumumkan nama perusahaan travel atau provider Haji dan Umroh ini.

"Ada pihak luar yang menggunakan jasa pihak travel yang bisa nengeluarkan izin visa Umroh. Mereka memanfaatkan provider visa," ujar Syam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement