Selasa 07 Aug 2018 16:16 WIB

Jamaah Aceh Diajak Berwakaf

Selama aset wakaf dimanfaatkan, maka pahala mengalir tiada henti.

Jamaah calon haji asal Aceh menerima dana wakaf. (Republika/Didi Purwadi)
Foto: Republika/Didi Purwadi
Jamaah calon haji asal Aceh menerima dana wakaf. (Republika/Didi Purwadi)

IHRAM.CO.ID, Oleh: Erdy Nasrul dari Makkah, Arab Saudi

MAKKAH -- Pengurus Wakaf Baitul Asyi mengajak jamaah haji Aceh untuk meneruskan amal baik alim Syekh Bugak Asyi yang giat berwakaf. Ajakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan amal baik dan memberikan warisan berharga kepada generasi penerus Aceh.

“Dulu dengan segala keterbatasan, 200 tahun lalu Habib Bugak bisa berwakaf. Hasilnya bisa dirasakan hingga detik ini, bahkan yang akan datang. Ini luar biasa. Karena itu mari kita contoh dakwah beliau ,” kata Petugas Wakaf Baitul Asyi Jamaluddin Affan Asyi di Misfalah, Makkah, Selasa (7/8).

Menurutnya, masyarakat Aceh masih membutuhkan tempat praktik manasik yang lebih menggambarkan kondisi nyata seperti di Haram. Jika wakaf terlaksana, maka bisa dimanfaatkan untuk pengadaan lahan, membangun miniatur Ka’bah, miniatur sa’i yang luas sehingga lebih menggambarkan suasana haji dan umrah.

Masyarakat Aceh bisa memanfaatkan fasilitas tersebut untuk bermanasik. Anak, pemuda, dan orang tua, semuanya dapat berlatih melaksanakan ibadah yang memerlukan kekuatan fisik tersebut.

“Kita-kita ini yang harus menyisihkan harta. Selama aset wakaf dimanfaatkan, maka pahala mengalir tiada henti, seperti yang dirasakan Habib Bugak,” kata Jamaluddin.

photo
Kartu Wakaf Baitul Asyi tahun ini.

Sampai kiamat

Nazir Wakaf Baitul Asyi Syekh Abdul Latif Baltow memohon doa masyarakat Aceh agar dapat mengembangkan aset wakaf. Hasilnya akan terus dibagikan kepada masyarakat serambi Makkah di masa yang akan datang.

“Terus kita bagikan  sampai hari kiamat,” katanya di hadapan ratusan penerima hasil wakaf tersebut.

Wakaf Baitul Asyi diikrarkan Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriyah atau 1809 Masehi. Ikrar tersebut diucapkan Habib Bugak di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah pada waktu itu. Di dalam akta wakaf Baitul Asyi juga menyebutkan rumah tersebut diwakafkan kepada orang Aceh untuk menunaikan haji, serta orang Aceh yang menetap di Makkah.

Habib Abdurrahman atau Habib Bugak juga telah menunjuk nazir, yaitu salah seorang ulama asal Aceh yang menetap di Makkah. Nazir itu kemudian diberi hak sesuai dengan tuntunan syariah Islam. Di kemudian hari, Mahkamah Syariah Makkah mengukuhkan Syekh Abdul Ghani bin Mahmud bin Abdul Ghani Al-Asyi sebagai nazir Baitul Asyi.

Baca juga: Kisah 'Mediator’ Wakaf Baitul Asyi

Penetapan ini dilakukan pada 1420 Hijriyah atau 1999 Masehi. Syaikh Abdul Ghani bin Mahmud merupakan generasi keempat pengelola wakaf.

Kemudian, sejak 1424 H/2004 M, tugas nazir dilanjutkan oleh sebuah tim yang dipimpin anak nazir sebelumnya, Syekh Munir bin Abdul Ghani Al-Asyi. Dia merupakan generasi kelima pengelola wakaf. Selain Syekh Munir, pengelolaan Baitul Asyi juga dipercayakan kepada Abdullatif Baltho.

Warisan Habib Bugak Asyi kepada masyarakat Aceh kini telah bernilai lebih dari 200 juta riyal atau setara Rp 5,2 triliun sebagai wakaf fisabilillah. Pada saat ini, harta wakaf tersebut telah berkembang menjadi aset penting, di antaranya berupa Hotel Ajyad bertingkat 25. Hotel ini berjarak 500 meter dari Masjid al-Haram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement