Selasa 07 Aug 2018 22:29 WIB

Jalur Cepat Imigrasi Jadi Catatan Jamaah Gelombang Satu

Indonesia dan Saudi memerlukan penyesuain di awal.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) - Nizar Ali
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) - Nizar Ali

IHRAM.CO.ID, MADINAH -- Pemberlakuan clearance on departure alias pemeriksaan keimigrasian di Tanah Air bagi sebagian jamaah haji Indonesia yang datang pada gelombang pertama sempat jadi kendala. Kendati demikian, hingga akhir keberadaan jamaah di Madinah pada Selasa (7/8), kendala tersebut diklaim sudah tertangani.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali menuturkan, penerapan sistem baru pada kedatangan jamaah tahun ini sempat membuat Indonesia dan Arab Saudi memerlukan penyesuaian. “Ya gelombang pertama ini saya rasa karena ini adalah sistem baru yang kita terapkan. Tapi hanya diawal-awal, tapi sejalan waktu tidak ada hambatan,” kata Nizar setelah melepas rombongan jamaah terakhir dari Madinah.

Tahun ini, seluruh jamaah Indonesia menjalani pemindaian biometrik di embarkasi masing-masing. Hal tersebut membuat lebih lekas pemeriksaan keimigrasian di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz Madinah maupun Bandara King Abdulaziz Makkah. Jamaah dari Embarkasi Jakarta-Bekasi dan Jakarta Pondok Gede bahkan tak perlu menjalani pemeriksaan di imigrasi di Arab Saudi sehubungan penerapan jalur cepat alias fast track.

photo
Penampakan ruang tunggu untuk jamaah haji Indonesia yang melalui jalur cepat keimigrasian di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz.

Turun dari pesawat, jamaah langsung diperiksa bawaan kabinnya di bea cukai untuk kemudian menuju bus ke pemondokan. Menurut Nizar, lekasnya proses itu terkadang membuat jamaah sudah tiba di pemondokan sebelum waktu check in. Belakangan, petugas dan pengelola hotel bisa menyelesaikan persoalan tersebut.

Kendala lainnya pada kedatangan gelombang satu adalah pembatasan keberangkatan dari Madinah ke Makkah oleh Saudi. Alasannya, agar jamaah yang didorong ke Makkah dari Madinah tak menumpuk saat singgah membaca niat ihram dan shalat dua rakaat di Bir Ali.

Namun, dengan maksimal jamaah per keberangkatan sebanyak 3.000 orang, menurut Nizar ada jamaah yang terpaksa ikut rombongan berikutnya “Bahkan ada jamaah yang konteksnya tertinggal, misalkannya paspor tidak diregistrasi di majmuah, ini tidak bisa berangkat, namun tim PPIH siap membantu memberangkatkan jamaah ke Makkah,” kata Nizar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement