Rabu 08 Aug 2018 17:09 WIB

Haji Jangan Dinodai Pelanggaran Hukum

188,464 orang yang mencoba masuk Makkah tanpa izin.

Haji
Haji

IHRAM.CO.ID,  OLEH ERDY NASRUL dari Makkah

MAKKAH — Pelaksanaan ibadah haji harus disertai dengan tindakan mulia, sehingga ibadah tersebut terlaksana dengan baik. Haji tidak boleh dilaksanakan dengan melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki mengatakan syarat mampu atau istitha’ah jamaah haji tidak boleh ditafsirkan seenaknya. Jangan hanya karena mampu secara fisik dan materi, jamaah kemudian nekat menempuh seribu cara ke Tanah Suci, seperti yang dilakukan 116 jamaah ilegal yang ditangkap dan dideportasi aparat Kerajaan Saudi.

"Sejak zaman Belanda, pemberangkatan haji dari Tanah Air sudah terorganisasi. Contohnya oleh Nahdlatul Ulama. Negara wajib melindungi warga negaranya, baik di dalam atau luar negeri. Apa yang terjadi bila negara membiarkan masyarakatnya naik haji dengan cara masing-masing? Tentu akan menjadi kacau dan memalukan citra," kata Mastuki di Syisyah pada Rabu (8/8).

Allah berfirman dalam Alquran bahwa mengerjakan haji adalah kewajiban bagi yang sanggup (QS Ali Imran: 97). Maknanya, tidak hanya mampu atau sanggup, melainkan jalannya harus sampai dengan benar.

Ketika melaksanakan haji, jamaah tak hanya memikirkan diri sendiri, tapi juga kemaslahatan banyak pihak, sehingga nama baik negara tetap harum. Citra jamaah Indonesia juga terjaga di mata Muslim dunia.

Sekali lagi, Mastuki mengimbau masyarakat jangan memaksakan diri berhaji dengan melanggar aturan. Sebab hal itu hanya akan membahayakan diri sendiri.

Sebanyak 116 jamaah ilegal ditangkap aparat Arab Saudi di Misfalah beberapa waktu lalu. Berdasarkan pemeriksaan tim Konsulat Jenderal RI di Jeddah, mereka tidak bergerak sendirian. Kedatangan mereka diatur dengan rapi oleh segelintir orang.

Mereka dibantu oleh dua orang. Satu di Tanah Air. Lainnya di Arab Saudi. Merekalah yang memfasilitasi jamaah untuk datang ke Tanah Suci dengan visa umroh, kerja, dan kunjungan keluarga. Namun, mereka melebihi masa tinggal, sehingga ditangkap aparat Saudi.

Kebanyakan jamaah berusia produktif dan berasal dari Lombok Tengah dan Madura. Dengan visa tadi, mereka berhasil masuk Makkah dengan maksud ingin melaksanakan ibadah haji. Mereka menyadari apa yang dilakukan adalah pelanggaran hukum, sehingga siap untuk ditangkap dan dikurung di penjara atau dikenakan denda.

Pemeriksaan 

Sementara itu, Kerajaan Arab Saudi memperketat pengamanan setiap wilayah. Setiap pintu masuk Makkah dijaga petugas yang memeriksa identitas. Mereka mencegah siapa pun yang tak memiliki kepentingan terhadap haji memasuki area Tanah Suci.

Mereka disebar di semua area jalan, tak terkecuali area pegunungan yang berdekatan dengan Makkah. Pemerintah setempat sudah mengumumkan larangan memasuki Kota Makkah sejak Selasa (7/8).

Tak hanya berseragam, petugas berpakaian sipil juga disebar ke berbagai tempat untuk mengungkap pendatang tak berizin. “Pasukan kami akan berurusan dengan pelanggar keimigrasian yang menerobos pertahanan Makkah,” kata Komandan Pasukan Khusus pengamanan jalan Mayjen Zayed at-Tuwaiyan, kepada Saudi Gazette.

Berdasarkan catatannya, terdapat 188,464 orang yang mencoba masuk Makkah tanpa izin. Sebanyak 83,764 kendaraan bermotor dilarang masuk Makkah dan ditindak di tempat, karena melanggar aturan hukum.

Petugas keamanan hanya memerlukan waktu singkat memeriksa identitas jamaah haji. Cukup dengan memeriksa barkode, mereka langsung diketahui mengantongi izin haji atau tidak.

Pemerintah Saudi memperingatkan warga yang memaksa masuk Makkah kemudian tertangkap, akan dideportasi. Mereka juga akan dilarang memasuki Negara Arab Saudi selama 10 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement