IHRAM.CO.ID, OLEH ERDY NASRUL dari Makkah
MAKKAH — Jamaah haji dilarang bercampur dengan lain jenis di kamar pemondokan. Mereka harus menempati kamar-kamar yang sudah ditentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Kepala Seksi Akomodasi PPIH Daerah Kerja Makkah Ihsan Faisal mengimbau seluruh jamaah haji mengindahkan peraturan tersebut. “Kebijakan itu bukan hanya dari pemerintah Indonesia, tapi juga Pemerintah Saudi. Ta’limatul Hajj mengatakan demikian,” katanya di Syisyah pada Kamis (9/8).
Pihaknya belum mendapatkan laporan jamaah lelaki dan perempuan yang bercampur dalam satu kamar. Jika jamaah melanggarnya, maka petugas haji akan memberikan teguran dan mengarahkan mereka ke kamar masing-masing. Hal sama juga dilakukan pengawas haji dari Pemerintah Arab Saudi dan Muassasah ketika meninjau hotel jamaah.
Larangan bercampur ini dimaksudkan untuk menjaga muruah jamaah haji selama berada di Tanah Suci. Lagi pula, kata Ihsan, satu kamar terdiri dari empat sampai enam orang. PPIH tidak mungkin menempatkan enam orang berbeda jenis kelamin dalam satu kamar.
Keterbatasan tempat juga menjadi alasan lainnya. Banyak jamaah haji dari berbagai negara berdatangan ke Tanah Suci. Mereka tinggal di berbagai hotel dengan menaati taklimatul hajj yang dikeluarkan Pemerintah Saudi.
“Taklimatul hajj menjadi rujukan penyelenggara haji dari berbagai negara. Pemerintah Saudi membuatnya untuk kemaslahatan dan kelancaran pelaksanaan haji di Tanah Suci,” imbuhnya.
Meski dilarang bercampur, jamaah tak kehilangan akal. Ada sepasang jamaah haji yang izin kepada petugas sektor untuk menginap di sejumlah hotel mewah dekat Masjid al-Haram. Di sana mereka beristirahat beberapa malam. Setelah itu kembali ke hotel yang sudah ditentukan PPIH untuk bersiap menghadapi puncak haji.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan 165 hotel dengan 54 ribu kamar bagi jamaah Indonesia selama di Makkah pada musim haji 1439H/2018M. Semuanya tersebar di tujuh wilayah: Jarwal, Misfalah, Raudhah, Mahbas Jin, Syisyah, Aziziah, Rei Bakhsy. Jarak terjauh mencapai 4.390 meter dan yang terdekat 900 meter.
Sebanyak 16 hotel di antaranya disewa secara tahun jamak (multiyears) selama tiga tahun. Tidak banyak pemilik yang menawarkan hotel untuk disewa multi years. Sebab, mereka ingin mendapat keuntungan lebih.
Kementerian Agama menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi hotel yang akan disewa secara tahun jamak. Pertama, kontrak hotel harus dilakukan dengan pemilik, bukan perantara. Kedua, harga berlaku flat selama tiga tahun. Ketiga, hotel harus berkinerja baik.
Selain 16 hotel yang disewa multi years, Kementerian Agama juga telah menyewa kembali (repeat order) 109 hotel yang digunakan tahun lalu. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis, mengatakan, sewa ulang didasarkan pada hasil penilaian jamaah dan petugas haji.
Adapun 40 lainnya adalah hotel yang baru dikontrak pada musim haji tahun ini. Sri ilham menambahkan, proses pemilihan hotel yang disewa juga memperhatikan kemudahan distribusi katering dan layanan transportasi ke Masjid al-Haram.