IHRAM.CO.ID, OLEH ERDY NASRUL dari Makkah
MAKKAH — Jamaah diimbau mematuhi waktu lempar jumrah yang sudah ditetapkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) berdasarkan arahan muassasah. Aturan tersebut melarang jamaah haji Indonesia melaksanakan lempar jumrah pada waktu afdhal.
Pada tanggal 10 Dzulhijjah yang bertepatan dengan Selasa (21/8) jamaah dilarang mendekati area jamarat pada pukul 06.00-10.30 waktu setempat. Sehari kemudian mereka dilarang melaksanakan lempar jumrah mulai pukul 14.00 – 18.00. pada 12 Dzulhijjah yang bertepatan dengan Kamis (23/8) jamaah dilarang melempar jumrah pada 10.30 sampai 14.00.
Ketua PPIH Dr Ahmad Dumyati Bashori mengatakan, larangan ini merupakan maklumat pemerintah Arab Saudi yang disampaikan kepada Muassasah yang memfasilitasi pelayanan jamaah haji di Tanah Suci. Larangan ini dibuat untuk kelancaran bersama dan menghindari kemacetan akibat penumpukan jamaah.
Peraturan itu juga dibuat untuk menghindari hal yang tak diinginkan. “Intinya adalah untuk keselamatan jamaah haji kita,” katanya di Arafah pada Senin (20/8).
Berdasarkan tradisi fikih dan dalil agama, waktu larangan tersebut adalah kesempatan utama atau afdhal melaksanakan lempar jumrah, tapi akan membahayakan keselamatan, karena ketika itu kondisi jamarat sangat padat sehingga jamaah berdesakan dan dapat mengakibatkan mereka kehilangan kesadaran.
Petugas kelompok terbang (kloter) menjadi ujung tombak pergerakan jamaah. jangan sampai mereka mengarahkan jamaah untuk mengejar waktu-waktu afdhal tadi. Dumyati mengingatkan peristiwa mematikan di Mina beberapa tahun lalu yang mengakibatkan jamaah tewas karena berdesakan saat lempar jumrah.
pada 24 September 2015 jutaan jamaah haji berjalan berarak menuju jembatan Jamarat di Mina untuk melempar jumrah. Insiden itu menewaskan 769 orang dan melukai 934 orang lainnya. Insiden ini merupakan yang terbesar kedua setelah insiden yang sama terjadi pada tahun 1990 yang menelan korban 1.426 jiwa.
Badalkan dan wakilkan lempar jumrah
Kepala Satuan Operasi Armina Jaetul Muchlis mengimbau jamaah yang uzur atau terkendala fisik jangan memaksakan diri saat masa pelontaran jumrah di Mina. Mereka bisa mewakilkan ke jamaah yang lain.
"Petugas kloter atau keluarga yang mendampingi dapat mewakili lempar jumrah jamaah risti," katanya.
Jaetul memperingatkan, masa pelontaran jumrah sangat rawan. Pihaknya memberikan atensi yang tinggi terhadap hal tersebut. Terlebih demi afdholiyat (keutamaan) ibadah, jamaah seringkali mengabaikan keselamatan atau kemampuan fisiknya.
"Edukasi terhadap jamaah dilakukan melalui petugas Adhoc Mina seperti TPP (Tim Promotif Preventif), Bimbad (Bimbingan Ibadah), mereka menggunakan pengeras suara di Misi Haji menyampaikan komitmen waktu melontar (waktu larangan), " ungkapnya.
Kepala Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Mekah Dr Endang Jumali mengatakan bahwa jamaah harus mematuhi ketentuan tersebut. "Jangan terfokus pada waktu afdoliyah (keutamaan) saja ketika kondisi tidak memungkinkan, maka gunakan waktu-waktu (melontar jumrah) yg sudah ditentukan oleh PPIH," kata Endang.