Selasa 04 Sep 2018 21:40 WIB

Kemenag: Klaim Asuransi Jamaah Meninggal dalam Proses

Proses pencairan memakan waktu yang tergolong lama sekitar 2,5 bulan.

Haji
Foto: AP/Hassan Ammar
Haji

IHRAM.CO.ID,  MAKKAH -- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan asuransi bagi jamaah haji Indonesia yang meninggal sedang dalam proses pencairan. "Klaim asuransi jamaah sedang berlangsung," kata Ahda dikutip Media Center Haji di Makkah, Selasa (2/9).

Dia mengatakan Kemenag melakukan proses klaim asuransi itu sehingga pihak ahli waris tidak perlu repot mengurus di Asuransi Takaful. Perusahaan tersebut merupakan mitra pemerintah yang melayani asuransi jamaah haji Indonesia tahun ini.

Setiap tahun, kata dia, perusahaan asuransi jamaah haji bisa berbeda tergantung pemenang lelang tender yang digelar ke publik. "Bagi yang berani di bawah pagu Rp50 ribu/ jamaah itu yang menang," katanya.

Bagi jamaah wafat, lanjut dia, ahli waris akan mendapatkan manfaat asuransi dengan transfer menggunakan bank sesuai kesepakatan. Proses klaim itu maksimal lima hari.

Ahda mengatakan rekening tujuan transfer nilai manfaat asuransi adalah rekening yang masih aktif. Jika tidak aktif maka akan memakan waktu proses pencairan lagi karena harus melakukan aktivasi atau membuka rekening baru.

"Banyak rekening yang sudah mati. Menunggu agak lama untuk mengirim rekening yang hidup. Belum lagi rumahnya jauh dari kantor Kemenag kabupaten/ kota untuk dihubungi," katanya.

Pada tahun lalu, kata Ahda, terdapat 657 jamaah yang meninggal selama proses ibadah haji. Proses pencairan memakan waktu yang tergolong lama sekitar 2,5 bulan.

Adapun jamaah haji Indonesia tahun ini meninggal sebanyak 266 orang dan dirawat 201 orang. Saat ini, sejumlah jamaah sudah kembali ke Tanah Air sementara lainnya masih di Tanah Suci untuk menjalani ibadah di Mekkah dan Madinah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement