Sabtu 15 Sep 2018 11:52 WIB

Kurs Dolar, Fatwa Hasyim Asy’ari, Hingga Larangan Pergi Haji

Hanya penguasa yang berwenang menutup sementara pemberangkatan jamah haji.

Jamaah haji asal Martapura
jamaah haji India turun dari kapal.

Lalu siapa yang berhak menutup sementara penyelenggaran kepergian jamaah haji? Di dalam kitab klasik jelas hak itu ada pada pihak penguasa negara tersebut. Dan ini hal yang syah atau dibenarkan. Ini terjadi bila ada alasan khusus, misalnya jaminan keamanan di jalan (dahulu perompakan kafilah haji), bila ada peperangan di negara tujuan dan menghalangi akses jalan ke tanah suci, bila ada ancaman wabah penyakit, ada ketidaksiapan/masalah serius pada sarana dan prasarana ibadah haji sehingga ibadah haji tidak bisa dilaksanaan (adanya bencana) atau persoalan mendesak lainnya. Bila syarat itu terpenuhi maka penyelenggaraan ibadah haji bisa ditutup.

Apakah ibadah haji pernah dinyatakan untuk sementara tidak digelar? Ya dalam sejarahnya pemerintah/penguasa Saudi Arabia di tahun 1920-an pernah melakukannya. Kala itu penguasa Arab Saudi menyatakan penyelenggaraan ibadah haji sementara ditutup karena ada ancaman wabah penyakit kolera yang meluas dari semenanjung Arabia bahkan sampai Eropa. Dari data yang ada pentutupan itu terjadi sebagai akibat tidak sempurnanya proses penyembelihan hewan kurban.

Dan, pada masa sebelumnya, yakni pada kekalifahan Otoman, jaminan penguasa atas penyelenggaraan haji pun bersifat penuh dan mutlak. Armada tentara hingga aparat birokrasi ditugaskan untuk mengawasi  pelayanan kepada para jamaah haji. Ini misalnya memastikan terpenuhinya pasokan air bersih di sepanjang perjalanan, tersedianya perumahan (tempat istirahat baik di Makkah/Madinah atau di sepanjang rute perjalanan haji, hingga terbebasnya perjalanan para kafilah haji dari hadangan gerombolan para penyamun, dan juga  terjaminnya keamanan jamaah haji selama menunaikan prosesi ibadah haji. Alhasil, kala itu di setiap pos perjalanan haji pasti ada ‘tangan’ negara yang mengawasinya.

Untuk kurun Indonesia setelah merdeka misalnya, pun pernah ada hal serupa yang ini terjadi di awal kemerdekaan atau pada periode zaman perang perjuangan kemerdekaan 1945-1950. Saat itu, yakni pada perjalanan haji pada 1946, atau tahun pertama Revolusi Kemerdekaan, malah sepi peminat. Hanya 70 orang yang berangkat, dari kuota 3.000 orang jamaah. Penyebabnya, adanya perang dan perlawanan Republik Indonesia terhadap kebijakan pemerintahan kolonial.

Lalu apa sebab pokok lainnya bila kala itu haji dari Indonesia sepi peminat selain adanya perang. Pada satu sisi memang selain perang, diam-diam kala itu ada semacam perlawanan sikap umat Islam yang dipicu dari kunjungan Ch O Van Der Plas, pakar Islam yang duduk di kabinet Van Mook, ke Kalimantan Selatan. Dia menawarkan ke pemuka agama Islam untuk berhaji. Malah tawaran dilakukan secara terbuka, dengan menyebarkan pamflet ke seluruh penjuru wilayah dan desa-desa.

Nah, tindakan ini menuai sikap ‘oposisi’ dari umat Islam. Reaksi keras datang dari Masyumi (partai politik Islam saat itu). KH Hasyim Asy'ari selaku anggota Masyumi dan pendiri NU, dalam pidato radio pada 20 April 1946 malah mengeluarkan fatwa atau menyatakan untuk sementara tidak usah pergi ke Makkah untuk berhaji. Kata beliau: Pergi haji haram ketika kemerdekaan negara terancam!

photo
KH Hasyim Asy'ari. (Foto:Istimewa)

Selain itu, Hasyim Asy'ari juga melihat bila tawaran berhaji dari pemerintah Belanda sebagai upaya mencegah Muslim menjalankan tugas sucinya: membela Islam dan memerdekakan negara. Dan bila saat itu tetapa ada yang ingin naik haji, KH Hasyim Asy’ari  menyarankan agar menggunakan kapal di luar Kongsi Tiga yang saat itu menjadi maskapi kapal Belanda.



Imbas dari fatwa itu, maka sangat sedikit Muslim dari Jawa menunaikan ibadah haji. Belanda pun hanya bisa membujuk puluhan pemuka agama Islam dari Kalimantan Timur dan Selatan. Ini juga karena adanya tekanan kekuasaan karena di kedua wilayah ini dikuasi kolonial melalui tangan bala tentaranya NICA yang bisa merestorasi jalannya pemerintahan.



Uniknya, padahal pada tahun 1947, pemerintah Hindia Belanda sudah keburu menetapkan kuota haji sebesar 4.000 jamaah. Jumlah sekecil ini pun tak sebanding atau kalah banyak dengan kuota haji Indonesia di tahun 1920-an yang bisa mencapai lebih dari 20.000 jamaah. Dan jumlah jamaah haji yang kecil itu juga terjadi karena adanya persoalan nilai gejolak nilai tukar mata uang karena ada krisis ekonomi akibat perang kemerdekaan.

Dan memang, hampir seluruh kuota haji terisi. Ini juga karena kebanyakan jamaah berasal dari Kalimantan Selatan dan Timur sebagai dua wilayah yang menjadi bagian Federasi Republik Indonesia Timur.  Namun, tercatat hanya 500 jamaah haji yang berasal dari wilayah di Jawa,  yakni pada wilayah yang saat itu mampu dikontrol tentara Belanda (NICA) secara ketat.



Yang lebih menarik adalah kemudian adanya sikap  pemerintahan Van Mook yang saat itu telah menurunkan ongkos naik haji (ONH) dari 170 pound menjadi 146 pound, dan berkurang lima pound setiap tahun. Ini jelas dilakukan sebagai upaya kontra dari pihak kolonial Belanda atas adanya fatwa ‘haram’ naik haji oleh KH Hasyim Asy’ari itu. Pada saat yang sama Van Mook selaku penguasa Hindaia Belanda juga melakukan pendekatan ke Riyadh (penguasa Arab Saudi) agar bisa mengatur sikap dan jaminan para jamaah haji yang kala itu diberangkatkan. Terutama, agar jamaah haji malah tidak menyebarkan semangat perjuangan baik kepada sesama jamaah, mukimin, atau jamaah haji dari negara lain.

Akibat dari manuver Van Mook itu jelas membuat sikap Arab Saudi canggung. Di satu sisi mereka telah mengakui eksistensi Republik Indonesia, namun tekanan pemerintah Belanda mengharuskan mereka harus memenuhi desakan Van Mook itu. Namun pihak Arab Saudi kemudian tak bisa memenuhi permintaan Van Mook karena muncul perlawanan dari para mukimin di Makkah yang melakukan demonstrasi dan menolak pengembalian paspor mereka yang masih bercap Hindia Belanda.

Tak hanya itu saja, kala itu mukimin pun melakukan perlawanan konkrit dengan memanggil para jamaah haji yang kala itu tiba di Makkah sebagai para haji kolonial. Imbas dari tekanan itu pemerintah kerajaan Arab Saudi kemudian mengakui kemerdekaan Indonesia.

Maka, kemudian menjadi jamak bia soal haji semenjak dahulu memang pasti terkait dengan soal naik turunya nilai mata uang hingga sisi nasionalisme bangsa. Kalau dalam soal uang, semenjak belum di kenal mata uang kertas, dahulu ada soal mata nilai tukar uang emas. Kala itu, dengan mata uang emas juga didebatkan dan ditentukan apa saja layanan dan jaminan kepada para jamaah ketika melakukan haji. Dan semenjak itu pun negara atau kekuasaan adalah sebagai penjamin utamanya.

Nah, apakah bila kini ibadah haji akan ditutup dalam waktu sementara karena ada gonjang-ganjing kurs mata uang, yakni melambungnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS? Jawabnya sangat bisa, asalkan pemerintah atau penguasa yang melakukannya.

Apakah pemerintah Indonesia masa kini berani atau punya nyali? Untuk menjawabnya: itu menjadi soal lain. Ini karena akan dipastikan memicu munculnya persoalan sosial, ekonomi, dan politik. Apakah berani? Wallahu’alam bisawab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement