Ahad 30 Sep 2018 19:33 WIB

Penyelenggara Umrah ‘Nakal’ Rugikan Negara Rp 2 Triliun

Kementerian Agama akan meningkatkan pengawasan terhadap penyelengara ibadah umrah.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar

IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Bisnis penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air cukup menggiurkan. Perputaran uang di bisnis ibadah ini mencapai Rp 20 triliun per tahun. Dari jumlah tersebut sebesar Rp 2 triliun uang milik umat yang akan melaksanakan ibadah umrah raib oleh perusahaan penyelenggara ibadah umrah nakal.

Untuk itu, Kementerian Agama akan meningkatkan pengawasan terhadap penyelengara ibadah umrah. Caranya dengan memberlakukan pengawasan dalam jaringan (online) melalui Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh).

"Kami dihadapkan dengan berbagai masalah pelaksanaan umrah yang dilakukan Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) seperti kasus First Travel dan lain-lain," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, M Nizar dalam seminar dengan tema "Menuju Pengelolaan Umrah Sistematik dan Berkualitas serta Pemberlakuan e-Umrah" di Hotel Puri Khatulistiwa, Cileunyi, Kabupaten Bandung. Acara ini digelar Majelis Dakwah Islamiah (MDI), Sabtu (29/9).

Nizar mengatakan, kewenangan Kemenag hanya sebatas regulator dalam penyelenggaraan umrah. Karena itu ia meminta kepada oeprator, dalam hal ini perusahaan penyelegara ibadah umrah untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan.

Jika melanggaar aturan tersebut, dia menambhakan, tentu akan ada sanski bagi penyelenggara mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. "Dilihat jumlah jamaah umrah dari tahun ke tahun naik drastis. Dari tiga tahun lalu 649 ribu orang menjadi 1,05 juta orang tahun kemarin," katanya.

Menurut Nizar, dalam dua tahun terakhir ada empat biro perjalanan haji dan umrah yang dicabut izinnya oleh Kemenag. Yang terakhir First Travel yang mengakibatkan kerugian jamaah hampir Rp 1 triliun, Hanin Tour jumlah kerugian Rp 37,6 miliar, Solusi Balad Lumampah (SBL) kerugian jamaah Rp 249 miliar, dan Abu Tours dengan estimasi kerugian Rp 1,7 triliun.

"Belum lagi banyaknya kasus penelantaran jamaah yang jumlahnya lebih kecil. Penipuan ini bukan hanya karena biro perjalanan yang nakal, tapi masyarakat juga belum memiliki kecerdasan dalam umrah," tutur dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement